Larangan Rangkap Jabatan PPPK di Maros Disorot, KOKANTIPHAM Pertanyakan Bagaimana dengan PNS

banner 120x600

MAROS, liputan47.com – Ketua DPP Komite Anti Korupsi dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KOKANTIPHAM), Muh. Tahir Sila, mengapresiasi langkah Bupati Maros yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/578/BKPSDM tentang Larangan Rangkap Jabatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros.

Namun, di balik apresiasi tersebut, KOKANTIPHAM Maros mempertanyakan konsistensi penerapan kebijakan itu, khususnya terkait kemungkinan perbedaan perlakuan antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang aktif dalam organisasi maupun lembaga kemasyarakatan.

Surat edaran tersebut memuat sejumlah larangan bagi PPPK, di antaranya merangkap jabatan sebagai kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). PPPK juga dilarang merangkap jabatan publik yang gaji atau upahnya bersumber dari APBN maupun APBD, serta bekerja pada lembaga, unit kerja, instansi, perusahaan lain, menjadi konsultan, dan/atau terlibat dalam organisasi kemasyarakatan sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut.

Ketua DPP KOKANTIPHAM, Muh. Tahir Sila, menilai kebijakan tersebut perlu disertai penjelasan yang tegas agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda di antara sesama aparatur sipil negara (ASN).

“Pada prinsipnya, kami mengapresiasi langkah Bupati Maros dalam menegakkan aturan. Namun, kami juga mempertanyakan apakah kebijakan tersebut diterapkan secara konsisten terhadap PNS dan PPPK, terutama dalam hal rangkap jabatan di organisasi maupun lembaga tertentu,” demikian pokok persoalan yang disoroti KOKANTIPHAM Maros.

Menurutnya, kejelasan aturan menjadi penting karena PNS dan PPPK sama-sama merupakan bagian dari ASN yang memiliki kewajiban menjalankan tugas kedinasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Soroti Surat Kemendagri tentang ASN yang Menjadi Anggota BPD

Selain mempertanyakan konsistensi kebijakan pemerintah daerah, KOKANTIPHAM Maros juga menyoroti surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 28 Juli 2026, Nomor 100.3.3.7/5510/SJ, perihal Penjelasan Kedudukan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang berprofesi sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Dalam surat tersebut, Kemendagri memberikan penjelasan mengenai kedudukan ASN yang menjadi anggota BPD, termasuk perbedaan tugas dan kewajiban antara anggota BPD dengan kepala desa maupun perangkat desa.

Kemendagri menjelaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa menerima penghasilan tetap sehingga memiliki konsekuensi menjalankan tugas sesuai hari dan jam kerja rutin. Sementara itu, anggota BPD tidak menerima penghasilan tetap dan tidak terikat waktu kerja sebagaimana kepala desa dan perangkat desa, dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Anggota BPD yang berasal dari ASN juga dapat diberikan tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sesuai kemampuan keuangan desa.

ASN yang Menjabat Anggota BPD Disebut Dapat Melanjutkan Tugas

Dalam penjelasan yang disoroti KOKANTIPHAM tersebut, Kemendagri menyebutkan bahwa belum terdapat pengaturan khusus mengenai anggota BPD yang berprofesi sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK.

Karena itu, ASN yang saat ini menjabat sebagai anggota BPD dapat melanjutkan tugas hingga berakhirnya masa jabatan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dalam pelaksanaan rangkap jabatan tersebut.

Sementara itu, bagi ASN yang akan mencalonkan diri sebagai ketua atau anggota BPD, Kemendagri mengharapkan agar terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian di instansi masing-masing. Langkah tersebut dimaksudkan untuk mencegah timbulnya persoalan administratif maupun kepegawaian di kemudian hari.

Kemendagri juga menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan oleh gubernur, bupati, serta wali kota terhadap pelaksanaan peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Adapun pembinaan dan pengawasan secara nasional menjadi tugas Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.

KOKANTIPHAM Minta Pemkab Maros Beri Penjelasan

Berangkat dari ketentuan tersebut, KOKANTIPHAM Maros menilai perlu adanya penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Maros mengenai hubungan antara surat edaran Bupati Maros tentang larangan rangkap jabatan PPPK dan surat Kemendagri yang menjelaskan kedudukan ASN sebagai anggota BPD.

Menurut KOKANTIPHAM, penjelasan tersebut penting untuk memastikan bahwa kebijakan daerah berjalan selaras dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi ASN yang menjalankan tugas tambahan di lingkungan pemerintahan desa maupun organisasi lainnya.

KOKANTIPHAM Maros berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai ruang lingkup larangan rangkap jabatan, dasar hukum penerapannya, serta ketentuan yang berlaku bagi PNS dan PPPK.

Bagi KOKANTIPHAM Maros, persoalan ini bukan semata-mata mengenai larangan rangkap jabatan, melainkan juga tentang konsistensi aturan, kepastian hukum, dan kesetaraan penerapan kebijakan bagi seluruh ASN.

Tim Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *