MAKASSAR, liputan47.com — Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Sulawesi Selatan terus mengawal proses penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Kali ini, perjuangan tersebut dibawa langsung ke ruang legislatif dengan menemui Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Senin 14 September 2026.
Pertemuan itu menjadi momentum penting bagi KBPBI Sulsel untuk menyampaikan suara dan aspirasi kaum buruh, sekaligus mendorong agar kepentingan pekerja benar-benar mendapat tempat dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan nasional.
Dalam kesempatan tersebut, salah satu konfederasi yang tergabung dalam KBPBI Sulsel, Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) Sulawesi Selatan, turut menyampaikan pokok-pokok perjuangan buruh.
Ketua KSN Nusantara Sulsel, Yani Maryani, menyerahkan secara langsung selebaran berisi 10 tuntutan utama buruh yang diharapkan dapat menjadi rekomendasi dalam penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Sepuluh tuntutan tersebut pada intinya mendorong lahirnya regulasi yang benar-benar memberikan perlindungan kepada pekerja. Mulai dari kepastian kerja, penghentian praktik eksploitasi melalui sistem outsourcing dan PKWT, hingga pencegahan penyalahgunaan sistem pemagangan.
Buruh juga menuntut upah yang layak dan bermartabat, perlindungan bagi pekerja platform serta pekerja yang terdampak transisi iklim, hingga jaminan hak pesangon dan perlindungan dari PHK sepihak.
Tak kalah penting, KBPBI mendorong penguatan serikat pekerja, kebebasan berserikat, serta perlindungan terhadap hak mogok kerja sebagai bagian dari hak dasar kaum buruh.
Persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi salah satu perhatian utama. KBPBI meminta agar keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja ditempatkan sebagai bagian penting dalam pembangunan, disertai sanksi serta penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hak pekerja.
Perlindungan khusus bagi buruh perempuan, pekerja disabilitas, dan kelompok pekerja rentan turut menjadi bagian dari tuntutan yang disampaikan.
Di tengah perubahan teknologi dan dinamika dunia kerja, KBPBI juga mendorong pemerintah memperkuat program upskilling dan reskilling, sehingga buruh Indonesia tidak hanya menjadi penonton dalam perubahan dunia kerja, tetapi memiliki kemampuan untuk beradaptasi dan tetap memiliki daya saing.
Bagi KBPBI Sulsel, pertemuan dengan pimpinan DPRD bukan sekadar agenda menyerahkan dokumen aspirasi. Dialog tersebut merupakan bagian dari perjuangan untuk memastikan kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya berorientasi pada investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjadikan martabat, kepastian kerja, keselamatan, dan kesejahteraan buruh sebagai bagian utama pembangunan.
“RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus lahir sebagai regulasi yang memberikan perlindungan nyata kepada pekerja, bukan justru membuka ruang baru bagi praktik eksploitasi.”
KBPBI Sulsel berharap aspirasi yang telah disampaikan dapat diteruskan melalui jalur kelembagaan dan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Perjuangan buruh, kata mereka, tidak berhenti di jalanan. Setelah menyampaikan aspirasi melalui aksi massa, perjuangan kini dilanjutkan melalui ruang dialog dan jalur kelembagaan.
Dengan langkah tersebut, KBPBI Sulsel berharap 10 tuntutan buruh tidak berhenti sebagai selebaran atau dokumen aspirasi, tetapi benar-benar diperjuangkan hingga menjadi bagian dari kebijakan yang mampu memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja Indonesia.
Tim Jurnalis














