MAROS, liputan47.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Maros kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MJ (46) di kawasan Perum Griya Maros Indah Tamarampu, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 16.10 Wita.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Maros IPTU Asri Arif, S.H., membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, informasi masyarakat menjadi salah satu dasar bagi personel untuk melakukan penyelidikan.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan melakukan penyelidikan sesuai prosedur,” ujar IPTU Asri Arif, Minggu (13/9/2026).
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Firman kemudian melakukan pemantauan terhadap keberadaan MJ. Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas melakukan penindakan dan mengamankan MJ di salah satu rumah.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam maupun sekitar rumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya 9 sachet plastik bening berisi diduga sabu dengan berat netto 6,2 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan dua pack plastik bening kosong, satu timbangan digital, satu sendok yang diduga digunakan untuk sabu, satu kotak kecil warna putih, satu unit ponsel Infinix warna biru, satu tas kecil warna hitam, serta uang tunai Rp8 juta.
Uang tunai tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterkaitan seluruh barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani.
IPTU Asri Arif mengatakan, penyidik masih mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara itu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MJ mengaku barang yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Makassar. Keterangan tersebut masih terus diverifikasi dan didalami oleh penyidik.
“Saat ini proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan. Kami akan mendalami seluruh keterangan dan barang bukti yang ada, termasuk menelusuri jaringan atau pihak lain apabila ditemukan keterkaitan,” jelasnya.
IPTU Asri Arif juga menegaskan bahwa proses hukum tetap dilakukan dengan mengedepankan prosedur serta asas praduga tak bersalah.
MJ beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Maros untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik mempersangkakan terduga pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil dan perkembangan penyidikan.
Polisi juga melakukan penyitaan barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik.
Di sisi lain, Satresnarkoba Polres Maros mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas IPTU Asri Arif.
Tim Jurnalis














