Jatanras Polres Maros Ungkap Dugaan Curnak, Dua Terduga Pelaku Diamankan

banner 120x600

MAROS, liputan47.com  — Tim Jatanras Satreskrim Polres Maros bersama Resmob Polsek Lau mengungkap kasus dugaan pencurian ternak (curnak) yang terjadi di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial MIA (28) dan MS (23). Selain itu, seorang pria berinisial MRR (39) turut diamankan karena diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 01.40 WITA di Jalan Poros Lappangeng-Watampone, Kelurahan Bulu Allaporenge, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone.

Kasus ini berawal dari laporan polisi terkait dugaan pencurian seekor kuda milik warga di Dusun Bontokapetta, Desa Tukamasea, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, pada Kamis (4/12/2025).

Saat itu, korban melihat kuda betina miliknya dalam kondisi terikat di sebuah pohon. Korban kemudian mengingatkan warga sekitar agar meningkatkan kewaspadaan.

Tidak lama berselang, sebuah mobil pikap diketahui mendekati lokasi kuda tersebut. Kuda kemudian dinaikkan ke atas kendaraan.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut berteriak hingga orang-orang yang diduga sebagai pelaku melarikan diri.

Warga sempat melakukan pengejaran hingga kendaraan tersebut berhenti di sekitar Dusun Salenrang. Para terduga pelaku kemudian meninggalkan kendaraan dan melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polres Maros bersama Resmob Polsek Lau melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di wilayah Kabupaten Bone.

Tim selanjutnya bergerak menuju Kabupaten Bone. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas menemukan terduga pelaku berada di depan salah satu rumah warga di Jalan Poros Lappangeng-Watampone.

Petugas kemudian melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry warna putih, satu ekor kuda betina warna putih, dua ekor sapi betina warna merah, serta empat unit telepon seluler.

Berdasarkan pemeriksaan awal, MIA disebut mengakui keterlibatannya dalam beberapa kasus pencurian ternak di wilayah Kabupaten Maros. Sementara MS disebut mengakui keterlibatannya dalam salah satu perkara pencurian ternak.

Polisi juga masih mendalami dugaan adanya komunikasi dan kesepakatan terkait pembelian ternak yang diduga berasal dari hasil pencurian.

Sementara itu, MRR diduga membeli daging sapi yang telah dipotong dengan nilai transaksi sekitar Rp4.001.000.

Kasat Reskrim Polres Maros AKP Muhammad Ridwan, S.H., M.H., mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mendalami peran masing-masing pihak.

“Kami masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman untuk mengetahui secara utuh rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak. Kami juga masih melakukan pencarian terhadap beberapa orang yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ujar AKP Muhammad Ridwan, Jumat (18/9/2026).

Ia menegaskan, proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan setiap pihak yang diperiksa tetap memiliki hak-hak hukum.

“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan pihak-pihak yang masih dalam pencarian agar dapat menyampaikannya kepada pihak kepolisian. Seluruh proses akan kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, polisi masih melakukan pencarian terhadap tiga orang lainnya yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Posko Jatanras Satreskrim Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan perkara tersebut dengan kasus pencurian ternak lainnya di wilayah Kabupaten Maros.

Tim Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *