Nestapa Rakyat di Bawah Cengkeraman Negara Mafia

banner 120x600

Oleh: Dr. H. Sulthani, S.H., M.H

MAKASSAR, liputan47.com  — Ketika sistem politik yang korup bertemu dengan jaringan kejahatan terorganisasi, negara menghadapi ancaman serius: kekuasaan yang seharusnya melindungi rakyat justru dapat berubah menjadi alat untuk mempertahankan kepentingan kelompok tertentu, Sabtu 19 September 2026.

Pandangan tersebut disampaikan Sulthan Daeng Radja, Advokat Peduli Politik dan Demokrasi, dalam tulisannya berjudul “Nestapa Rakyat di Bawah Cengkeraman Negara Mafia”, Makassar, 19 September 2026.

Menurut Sulthan, kondisi paling berbahaya terjadi ketika lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi benteng keadilan justru kehilangan fungsi utamanya akibat praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Ia menyoroti sejumlah institusi, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, parlemen hingga kementerian. Dalam perspektifnya, ketika jaringan mafia berhasil masuk ke lingkaran kekuasaan, lembaga negara berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan ekonomi dan politik kelompok tertentu.

“Negara tidak lagi berfungsi sebagai pelindung, pengayom, dan adil makmur untuk rakyat. Negara bermetamorfosis menjadi mesin pemeras raksasa yang bekerja siang dan malam untuk menghisap darah rakyatnya sendiri,” tulis Sulthan.

Demokrasi dan Hukum Dipertanyakan

Sulthan juga mengkritik kondisi demokrasi apabila proses politik hanya dijadikan sarana mempertahankan kekuasaan.

Menurutnya, pemilu seharusnya menjadi ruang bagi rakyat untuk menentukan arah pemerintahan. Namun, ia mengingatkan bahwa demokrasi dapat kehilangan makna apabila proses politik disertai praktik korupsi, transaksi kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Hal serupa, lanjutnya, berlaku terhadap hukum. Hukum semestinya menjadi instrumen keadilan dan perlindungan terhadap seluruh warga negara, bukan digunakan untuk melegitimasi kepentingan kelompok tertentu.

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan pengelolaan sumber daya alam yang menurutnya harus dilakukan berdasarkan kepentingan publik, keberlanjutan lingkungan, serta prinsip keadilan sosial.

Kemiskinan dan Beban Rakyat

Sulthan menilai dampak korupsi struktural dan penyalahgunaan kekuasaan pada akhirnya akan dirasakan langsung masyarakat.

Kemiskinan, menurutnya, dapat menjadi persoalan struktural yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Sementara pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan tetap menjadi tantangan bagi masyarakat.

Ia menilai negara harus hadir bukan sekadar melalui program yang bersifat sementara, tetapi melalui kebijakan yang menyentuh akar persoalan dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Mengenal Konsep Mafia State

Dalam tulisannya, Sulthan mengangkat konsep Mafia State atau negara mafia yang diperkenalkan dalam kajian politik dan ekonomi mengenai kejahatan terorganisasi serta korupsi.

Ia merujuk pemikiran Moisés Naím yang menggunakan istilah Mafia State untuk menggambarkan kondisi ketika jaringan kriminal dan kepentingan kekuasaan memiliki hubungan yang sangat erat, bahkan ketika aktor negara turut terlibat dalam aktivitas ilegal.

Sulthan juga mengaitkannya dengan konsep state capture atau pembajakan negara yang banyak dibahas dalam literatur mengenai korupsi dan tata kelola pemerintahan.

Dalam kondisi state capture, kelompok berkepentingan dapat berupaya memengaruhi kebijakan, proses legislasi maupun institusi penegakan hukum demi mempertahankan kepentingannya.

Konstitusi dan Pemberantasan Korupsi

Sulthan menegaskan bahwa penyelenggaraan negara berdasarkan prinsip-prinsip mafia bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Ia merujuk Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Selain itu, ia menyinggung TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai bagian dari kerangka hukum nasional dalam pemberantasan korupsi.

Pada tingkat internasional, ia juga menyebut United Nations Convention against Corruption (UNCAC) dan United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC) sebagai instrumen internasional yang telah menjadi bagian dari komitmen Indonesia dalam memerangi korupsi dan kejahatan terorganisasi.

Ancaman Hilangnya Kepercayaan Publik

Menurut Sulthan, persoalan terbesar dari praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan bukan hanya kerugian ekonomi, tetapi juga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Ketika hukum dianggap tidak lagi memberikan keadilan dan kekuasaan hanya berpihak kepada kelompok tertentu, kepercayaan publik dapat semakin melemah.

Ia memperingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi memicu keresahan sosial dan konflik kepentingan yang lebih luas.

Karena itu, Sulthan menyerukan pentingnya penguatan demokrasi, penegakan hukum, pemberantasan korupsi, transparansi pemerintahan, serta pengawasan publik terhadap penyelenggara negara.

“Jangan lagi serahkan penataan negeri ini kepada para mafioso. Jangan biarkan mereka yang merampok masa depan anak-cucu kita yang menentukan arah,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa kedaulatan rakyat merupakan prinsip fundamental dalam kehidupan bernegara dan harus dijaga melalui partisipasi masyarakat serta institusi demokrasi yang kuat.(ams)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *