MAROS, SULAWESI SELATAN, liputan47.com — Aktivitas tambang galian C di sejumlah wilayah Kabupaten Maros kembali menjadi sorotan. Dugaan aktivitas pertambangan tanpa kelengkapan perizinan mencuat di Kecamatan Tompobulu, Tanralili, dan Moncongloe.
Berdasarkan pemantauan di sejumlah lokasi, aktivitas alat berat masih terlihat beroperasi di area yang diduga menjadi lokasi penambangan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait legalitas kegiatan, kelengkapan dokumen perizinan pertambangan, serta izin lingkungan.
Selain persoalan perizinan, penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional alat berat juga menjadi perhatian. Terdapat dugaan penggunaan BBM yang belum dapat dibuktikan berasal dari jalur penyaluran yang sah atau sesuai ketentuan. Dugaan tersebut dinilai perlu ditelusuri oleh pihak berwenang untuk memastikan asal-usul dan legalitas BBM yang digunakan.
Sekretaris Jenderal Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH), Hamzah, mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas pertambangan yang diduga bermasalah.
Menurut Hamzah, pemeriksaan tidak hanya menyangkut dokumen perizinan tambang, tetapi juga asal-usul material, penggunaan alat berat, serta bukti perolehan BBM yang digunakan dalam kegiatan operasional.
“Tidak punya izin pertambangan saja sudah menjadi persoalan hukum yang harus diperiksa. Apalagi jika ditemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi atau BBM yang diperoleh melalui jalur tidak sah. Semua harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hamzah.
LPHLH meminta APH tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi melakukan penelusuran menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
LPHLH Sampaikan Sejumlah Tuntutan
LPHLH mendesak aparat penegak hukum untuk:
- Turun langsung ke lapangan dan melakukan pemeriksaan terhadap lokasi tambang yang dilaporkan atau diduga bermasalah.
- Memeriksa kelengkapan perizinan setiap aktivitas pertambangan, termasuk dokumen yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menelusuri asal-usul BBM yang digunakan untuk operasional alat berat dan memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan distribusi BBM.
- Mengamankan atau menyita alat berat apabila ditemukan dasar hukum yang cukup sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
- Memproses pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
- Menelusuri rantai distribusi BBM apabila ditemukan dugaan penyaluran yang tidak sesuai ketentuan.
- Membuka hasil penanganan perkara secara transparan kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum dan batas informasi yang dapat dipublikasikan.
Hamzah menilai penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh tebang pilih. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana pemerintah dan aparat menangani dugaan pelanggaran pertambangan maupun distribusi BBM.
“Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa aturan berlaku untuk semua. Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada pembiaran,” ujarnya.
Dugaan aktivitas tambang tanpa izin maupun dugaan penyalahgunaan BBM tersebut kini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang.
Catatan: seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari aparat penegak hukum serta instansi terkait. Pihak-pihak yang disebut atau terkait dengan aktivitas tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.
Tim Jurnalis














