Dinas TPHBun Sulsel Tegaskan Alsintan di Gudang Maros Bukan Barang Tertahan

banner 120x600

MAROS, SULSEL, liputan47.com  — Keberadaan sejumlah alat dan mesin pertanian (alsintan) di Gudang Tani Makmur, Kabupaten Maros, mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulawesi Selatan, Bustanul Arifin, mengapresiasi pemberitaan media terkait keberadaan alsintan tersebut.

Saat ditemui awak media, Rabu (23/9/2026), Bustanul mengatakan pemberitaan media merupakan bagian dari fungsi kontrol sekaligus sarana penyampaian informasi kepada pemerintah.

“Saya anggap ini bukan merupakan persoalan. Tugas rekan-rekan media adalah memberitakan dan memberikan informasi kepada pemerintah,” ujar Bustanul.

Alsintan di Gudang Merupakan Aset Pemerintah

Bustanul menjelaskan, gudang alsintan di Kabupaten Maros merupakan bagian dari aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Peralatan yang berada di dalamnya merupakan bantuan pemerintah pusat yang ditempatkan sebagai bagian dari Brigade Dinas.

Menurutnya, keberadaan alat di gudang tidak serta-merta berarti alsintan tersebut merupakan bantuan untuk kelompok tani tertentu yang sengaja ditahan atau belum disalurkan.

“Brigade Dinas memang harus ada alat di gudang yang di-standby-kan,” katanya.

Alsintan dalam Brigade Dinas, lanjut Bustanul, disiapkan untuk mendukung berbagai program prioritas pemerintah di sektor pertanian. Peralatan tersebut juga dapat dimanfaatkan kelompok tani melalui mekanisme peminjaman yang telah ditetapkan.

Kelompok Tani Bisa Mengajukan Pinjam Pakai

Untuk memperoleh fasilitas pinjam pakai, kelompok tani terlebih dahulu mengajukan usulan melalui pemerintah kabupaten. Selanjutnya, pemerintah kabupaten mengajukan permohonan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Selain skema pinjam pakai, terdapat pula mekanisme hibah kepada kelompok tani. Namun, proses hibah membutuhkan tahapan administrasi dan verifikasi yang lebih panjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Bustanul menegaskan, baik mekanisme pinjam pakai maupun hibah tidak dipungut biaya.

“Tidak ada bayar-membayar dalam mendapatkan, baik itu pinjam pakai maupun hibah dari pemerintah provinsi ke kelompok tani,” tegasnya.

Penerima Harus Melalui Verifikasi

Bantuan alsintan, kata Bustanul, tidak diberikan secara sembarangan. Kelompok tani harus memenuhi persyaratan serta melewati proses verifikasi.

Salah satu aspek yang diperiksa adalah keberadaan kelompok tani dalam sistem Simluhtan. Kelompok yang telah terbentuk tetapi belum terdaftar dalam sistem tersebut tidak dapat memperoleh bantuan melalui mekanisme yang dimaksud.

Verifikasi juga mencakup riwayat bantuan yang pernah diterima kelompok tani. Pemerintah akan mengecek data penerima untuk memastikan kelompok yang sebelumnya telah mendapatkan alat sejenis tidak kembali memperoleh bantuan dalam waktu yang terlalu dekat.

Menurut penjelasan Dinas TPHBun Sulsel, terdapat ketentuan jeda sekitar 3–4 tahun untuk pengajuan alat yang sama, dengan tetap mempertimbangkan kondisi serta kelayakan alat yang sebelumnya diterima.

Data penerima bantuan juga tercatat di Kementerian Pertanian sehingga riwayat bantuan kelompok tani dapat ditelusuri dalam proses verifikasi.

Tegaskan Tidak Ada “Mahar” Bantuan

Terkait isu adanya pungutan atau “mahar” dalam proses memperoleh bantuan alsintan, Dinas TPHBun Sulsel menegaskan bahwa secara aturan tidak ada biaya yang harus dibayarkan kelompok tani.

Bantuan alsintan dapat bersumber dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui APBD, maupun pemerintah kabupaten melalui APBD masing-masing.

Bustanul mengakui pihaknya menerima informasi mengenai dugaan adanya oknum yang mengatasnamakan kelompok tani dalam proses pengurusan bantuan. Namun, hingga kini, pihaknya menyebut belum memperoleh bukti nyata terkait dugaan pungutan tersebut.

Sistem Pelayanan Diubah untuk Cegah Perantara

Untuk mencegah praktik yang tidak sesuai ketentuan, mekanisme pelayanan kemudian diperketat. Kelompok tani diminta datang langsung ke Dinas Pertanian untuk menyelesaikan proses administrasi sekaligus menandatangani berita acara.

Identitas pengurus kelompok tani juga didokumentasikan, termasuk melalui KTP dan foto. Langkah tersebut dilakukan untuk mempersempit ruang bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam proses pengajuan bantuan.

“Dengan adanya sistem yang baru ini, kita ubah sistemnya, memutus mata rantainya,” kata Bustanul.

Dinas TPHBun Sulsel mengimbau kelompok tani yang mengurus bantuan alsintan agar memahami mekanisme resmi dan tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan bantuan dengan meminta sejumlah uang.

Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan pemerintah atau kelompok tani dan meminta pembayaran untuk memperoleh bantuan alsintan, informasi tersebut dapat disampaikan kepada instansi pertanian terkait untuk dilakukan verifikasi.

Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa keberadaan alsintan di Gudang Tani Makmur bukan berarti peralatan tersebut tertahan karena adanya “mahar”. Alsintan tersebut merupakan peralatan yang disiapkan pemerintah untuk mendukung program pertanian dan dapat dimanfaatkan masyarakat melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan.

Tim Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *