Aktivitas Minyak Jelantah di Maros Disorot, Legalitas dan KBLI Dipertanyakan

banner 120x600

MAROS, liputan47.com  — Aktivitas pengumpulan minyak jelantah di Jalan Poros Haji Bohari, Dusun Bontopadinging, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, menjadi perhatian setelah Tim Investigasi REPRO Kabupaten Maros bersama awak media melakukan peninjauan ke lokasi, Jum’at 25 September 2026.

Dalam peninjauan tersebut, tim menemukan sebuah tandong berukuran besar yang berisi minyak jelantah. Di sekitar lokasi juga terlihat sejumlah tumpukan karung serta beberapa wadah yang disebut pihak usaha sebagai ember bekas kaporit.

Temuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai aktivitas yang berlangsung di lokasi, khususnya apakah tempat tersebut hanya berfungsi sebagai titik pengumpulan atau terdapat kegiatan lain seperti pengolahan minyak jelantah.

Selain aktivitas di lapangan, tim juga menyoroti aspek legalitas usaha. Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan, terdapat Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama Bachtiar, dengan alamat usaha utama tercantum di Jalan Hasan Basri, Desa/Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Sementara itu, lokasi cabang disebut berada di Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Pettuadae, Kabupaten Maros.

Namun, keberadaan dokumen tersebut belum serta-merta menjawab seluruh pertanyaan mengenai kegiatan yang berlangsung di Jalan Poros Haji Bohari. Kesesuaian antara aktivitas faktual di lapangan dengan NIB, KBLI, serta ketentuan lingkungan yang berlaku masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan instansi berwenang.

Pihak Usaha: Kami Hanya Mengumpulkan

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Ardi selaku pihak usaha membantah adanya kegiatan pengolahan atau daur ulang minyak jelantah di lokasi.

Menurut Ardi, aktivitas mereka hanya sebatas mengumpulkan minyak jelantah dari sejumlah pedagang kaki lima dan pelaku usaha makanan.

“Kita cuma mengumpulkan minyak jelantah saja. Istilahnya pengepul, pengepul minyak jelantah,” ujar Ardi.

Ia menjelaskan, minyak jelantah yang dikumpulkan berasal dari wilayah Kabupaten Maros, Kota Makassar dan daerah lainnya. Usaha tersebut, kata dia, masih tergolong baru dan telah memiliki dokumen perizinan usaha.

Terkait legalitas, Ardi menyebut NIB dan KBLI untuk kegiatan usahanya telah diterbitkan. Dokumen tersebut kemudian diperlihatkan dalam rangka memberikan klarifikasi terhadap aktivitas yang berlangsung di lokasi.

Wadah yang Disebut “Ember Kaporit” Ikut Diklarifikasi

Keberadaan sejumlah wadah yang disebut sebagai ember kaporit juga menjadi bagian dari klarifikasi.

Ardi menjelaskan bahwa wadah tersebut tidak digunakan untuk menampung bahan yang berfungsi menjernihkan atau mengolah minyak jelantah. Menurutnya, material yang berada di dalam wadah merupakan tepung bekas ayakan yang digunakan untuk keperluan tertentu.

Penjelasan tersebut penting dicatat agar keberadaan material di lokasi tidak langsung disimpulkan sebagai bagian dari proses pengolahan minyak jelantah sebelum adanya pemeriksaan teknis dari instansi terkait.

Minyak Jelantah Disebut Dikirim ke Surabaya

Ardi juga menjelaskan bahwa minyak jelantah yang telah dikumpulkan tidak dijual kembali kepada masyarakat di Maros, melainkan dikirim kepada pihak penerima di Surabaya.

Ia mengaku tidak mengetahui secara langsung penggunaan akhir minyak tersebut setelah diserahkan kepada pihak penerima.

“Yang kami tahu cuma minyak jelantah saja. Tapi kalau pemakaiannya kita enggak tahu, soalnya kita cuma ngambil saja dari orang,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan di lokasi hanya sebatas pengumpulan.

“Kita di sini itu cuma pengumpul saja. Kirimnya ke Surabaya,” katanya.

Perlu Verifikasi Administratif dan Teknis

Aktivitas pengumpulan minyak jelantah tersebut dinilai perlu mendapatkan pemantauan dan verifikasi dari instansi terkait. Hal ini terutama untuk memastikan adanya kesesuaian antara kegiatan di lapangan dengan NIB, KBLI, tata kelola lingkungan, serta ketentuan pengelolaan limbah yang berlaku.

Tim Investigasi REPRO Kabupaten Maros berharap pemeriksaan dilakukan secara proporsional dan berbasis dokumen maupun kondisi faktual di lapangan.

Verifikasi juga penting untuk memastikan bahwa minyak jelantah yang dikumpulkan tidak mengalami proses pengolahan yang berada di luar ruang lingkup perizinan, serta tidak kembali beredar sebagai minyak konsumsi masyarakat.

Di sisi lain, klarifikasi pihak usaha yang menyatakan hanya melakukan kegiatan pengumpulan dan mengirimkan minyak jelantah ke Surabaya juga perlu diperkuat dengan dokumen pendukung, seperti perizinan usaha, KBLI, catatan pemasok, dokumen pengangkutan, hingga identitas dan legalitas pihak penerima.

Dengan demikian, kepastian mengenai status kegiatan tersebut tidak hanya didasarkan pada temuan visual maupun pernyataan pihak usaha, tetapi dapat diperoleh melalui pemeriksaan administratif dan teknis oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Kini, perhatian tertuju pada bagaimana hasil verifikasi instansi terkait terhadap aktivitas pengumpulan minyak jelantah tersebut dan apakah seluruh kegiatan di lapangan telah sesuai dengan izin serta ketentuan yang berlaku.

Tim Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *