Validasi Biometrik BPJS di RSUD La Palaloi Maros Dipertanyakan, Pasien Tak Mampu Datang Belum Punya SOP Khusus

banner 120x600

MAROS, liputan47.com — Persoalan pelayanan administrasi pasien peserta BPJS Kesehatan di RSUD Dr. La Palaloi Maros kembali menjadi perhatian. Bukan semata soal antrean atau prosedur pendaftaran, tetapi menyangkut bagaimana rumah sakit memberikan pelayanan kepada pasien yang secara fisik tidak memungkinkan datang langsung untuk melakukan proses administrasi, Senin 28 September 2026.

Hal tersebut dialami Akram, warga Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, ketika mengurus kebutuhan rujukan BPJS Kesehatan untuk orang tuanya yang sedang sakit dan kondisinya disebut semakin memburuk.

Akram mendatangi loket pelayanan BPJS RSUD Dr. La Palaloi Maros sekitar pukul 09.00 WITA. Ia datang sebagai anggota keluarga karena kondisi orang tuanya tidak memungkinkan hadir langsung ke rumah sakit.

Namun, proses administrasi tersebut justru menghadirkan persoalan baru. Akram diminta menghadirkan pasien ke rumah sakit untuk menjalani proses validasi.

Menurut Akram, kondisi orang tuanya telah dijelaskan kepada petugas. Pasien berencana kembali menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit di Makassar. Sebelumnya, pasien juga disebut telah dua kali memperoleh rujukan melalui RSUD Dr. La Palaloi Maros.

Persoalan kemudian mengarah pada penerapan validasi biometrik bagi peserta BPJS Kesehatan.

Validasi Biometrik Jadi Bagian Proses Pendaftaran

Kabid Pendaftaran dan Pelayanan Medis RSUD Dr. La Palaloi Maros, Usni Mahmudin, membenarkan bahwa validasi biometrik diterapkan dalam proses pelayanan pasien peserta BPJS Kesehatan.

“Ini salah satu aturan dari BPJS. Jadi kami melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan oleh pihak BPJS,” kata Usni.

Menurutnya, ketentuan tersebut telah diterapkan selama beberapa tahun. Pasien diwajibkan melakukan validasi biometrik ketika menjalani proses pendaftaran.

Untuk menunjang pelayanan, pihak rumah sakit juga telah menyediakan sejumlah perangkat validasi biometrik di area pelayanan.

“Semua loket punya, untuk mempermudah akses pasien melakukan pendaftaran,” ujarnya.

Namun, penerapan prosedur tersebut kemudian memunculkan pertanyaan ketika pasien berada dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk datang langsung ke rumah sakit.

Belum Ada SOP Khusus untuk Pasien yang Tak Bisa Datang

Usni mengakui bahwa RSUD Dr. La Palaloi Maros hingga saat ini belum memiliki SOP khusus yang mengatur pelayanan validasi biometrik bagi pasien yang secara fisik tidak mampu datang ke rumah sakit.

“Untuk melakukan pelayanan itu harus datang dulu ke rumah sakit. Terkait pelayanan ke luar, kami belum ada kebijakan. Kami belum punya SOP yang terkait itu,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam persoalan pelayanan ini.

Di satu sisi, rumah sakit menyatakan menjalankan ketentuan yang ditetapkan BPJS Kesehatan. Namun di sisi lain, belum terdapat SOP khusus yang mengatur mekanisme bagi pasien dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan hadir secara fisik.

Artinya, ketika prosedur standar tidak dapat diterapkan karena kondisi pasien, mekanisme alternatifnya masih menjadi persoalan yang perlu diperjelas.

Bagi keluarga pasien, kondisi tersebut tentu dapat menjadi tantangan. Ketika pasien tidak mampu bergerak, sementara proses administrasi membutuhkan kehadiran pasien, keluarga harus mencari solusi agar pelayanan kesehatan tetap dapat berjalan.

Rumah Sakit Akan Sampaikan Keluhan kepada Pimpinan

Akram menilai dirinya datang ke rumah sakit bukan untuk menghindari prosedur. Ia justru berusaha memenuhi kebutuhan administrasi pengobatan orang tuanya yang sedang dalam kondisi sakit.

Kasus tersebut kemudian membuka pertanyaan lebih luas: bagaimana mekanisme pelayanan bagi pasien yang secara medis atau fisik tidak memungkinkan datang langsung ke rumah sakit?

Apakah tersedia prosedur alternatif? Siapa yang memiliki kewenangan menentukan solusi? Dan bagaimana koordinasi antara rumah sakit dengan BPJS Kesehatan apabila validasi biometrik tidak dapat dilakukan secara langsung?

Menanggapi persoalan tersebut, pihak RSUD Dr. La Palaloi Maros menyatakan keluhan masyarakat akan disampaikan kepada pimpinan untuk menjadi bahan evaluasi.

“Nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan, kira-kira bagaimana baiknya ke depan,” kata Usni.

Ia berharap evaluasi tersebut dapat menghasilkan mekanisme pelayanan yang tetap mengikuti ketentuan BPJS Kesehatan, namun tidak menjadi hambatan bagi pasien yang secara fisik memang tidak memungkinkan datang ke rumah sakit.

“Tidak mempersulit pasien yang sudah tidak bisa bergerak,” ujarnya.

Menjadi Catatan dalam Peningkatan Mutu Pelayanan

Persoalan ini menjadi semakin relevan di tengah upaya RSUD Dr. La Palaloi Maros mempertahankan standar pelayanan dan akreditasi paripurna.

Mutu pelayanan rumah sakit bukan hanya berkaitan dengan ketersediaan perangkat, fasilitas, maupun prosedur administrasi. Tantangan lainnya adalah bagaimana prosedur tersebut diterapkan ketika rumah sakit menghadapi kondisi pasien yang membutuhkan perlakuan khusus.

Kasus yang dialami Akram setidaknya menunjukkan adanya ruang yang perlu diperjelas terkait mekanisme pelayanan pasien yang tidak mampu hadir secara fisik.

Untuk memastikan apakah persoalan tersebut merupakan kasus individual atau terjadi pada pasien lain, diperlukan penelusuran lebih lanjut mengenai jumlah kasus serupa, mekanisme yang selama ini diterapkan, serta ketentuan BPJS Kesehatan mengenai validasi biometrik bagi pasien yang tidak memungkinkan hadir langsung.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang seorang pasien yang diminta datang untuk melakukan validasi.

Ini menyangkut bagaimana sistem administrasi pelayanan kesehatan merespons kondisi nyata pasien.

Ketika pasien tidak mampu datang ke rumah sakit, apakah sistem pelayanan sudah memiliki jalan keluar yang jelas—atau keluarga pasien masih harus mencari solusi sendiri?

Tim Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *