97 Pemilik Lahan Jalur KA Maros-Pangkep Bertahan, H. Jamal Soroti Proses Ganti Rugi

banner 120x600

MAROS,liputan47.com  — Persoalan ganti rugi lahan untuk pembangunan jalur Kereta Api Maros-Pangkep kembali mendapat sorotan. Tokoh masyarakat Maros, H. Jamal, menyoroti proses pengadaan tanah dan penetapan nilai ganti rugi yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan, Rabu 30 September 2026

Hingga saat ini, disebutkan terdapat 97 pemilik lahan yang masih bertahan dan belum menerima pembayaran ganti rugi. Mereka disebut keberatan karena menilai nilai yang ditawarkan belum sesuai dengan kondisi serta harga lahan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan H. Jamal saat ditemui di Maros, Rabu (30/9/2026).

Menurut H. Jamal, sejumlah keberatan serius disampaikan masyarakat, mulai dari proses pengukuran, sosialisasi, hingga penetapan nilai ganti rugi.

“Ada sejumlah keberatan yang kami sampaikan, mulai dari proses pengukuran, sosialisasi, hingga penetapan nilai ganti rugi yang kami anggap tidak wajar dan jauh dari harga pasaran,” tegas H. Jamal.

Ia menyebut, sejumlah pemilik lahan yang masih bertahan mengeluhkan beberapa hal, di antaranya:

  1. Nilai ganti rugi dinilai terlalu rendah, serta dianggap belum sesuai dengan NJOP dan harga pasaran saat ini.
  2. Proses musyawarah dinilai belum transparan dan oleh sebagian pemilik lahan dianggap cenderung sepihak.
  3. Luas lahan yang dibebaskan dipersoalkan, karena disebut tidak sesuai dengan data kepemilikan yang dimiliki masyarakat.

Atas kondisi tersebut, H. Jamal berharap pemerintah pusat, khususnya Kementerian Perhubungan dan ATR/BPN, bersama Pemerintah Kabupaten Maros dapat turun tangan untuk mengevaluasi kembali proses pengadaan tanah dan penetapan nilai ganti rugi.

“Kami bukan menolak pembangunan jalur kereta api. Kami mendukung penuh pembangunan tersebut. Tetapi, tolong hak-hak rakyat kecil jangan dirugikan. Ganti rugi harus diberikan secara adil dan manusiawi,” tambahnya.

Sementara itu, para pemilik lahan yang masih bertahan menyatakan akan terus memperjuangkan hak mereka hingga terdapat kejelasan mengenai proses pengadaan tanah serta penyelesaian pembayaran ganti rugi.

Persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan melalui proses yang transparan, sesuai ketentuan, serta tetap memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat pemilik lahan.

Tim Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *