PANGKEP, liputan47.com — Aktivitas pengambilan material bebatuan di wilayah Kelurahan Kassi, Kecamatan Balocci, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan.
Aktivitas yang diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan tersebut terpantau masih berlangsung. Tim Investigasi REPRO yang melakukan penelusuran langsung di lokasi menemukan sejumlah kendaraan truk keluar-masuk kawasan dan mengangkut material bebatuan.
Temuan itu memunculkan pertanyaan mengenai status legalitas kegiatan pertambangan, termasuk apakah seluruh perizinan dan dokumen yang dipersyaratkan telah dimiliki serta masih berlaku.
Truk Keluar-Masuk, Legalitas Dipertanyakan
Dari hasil pemantauan di lapangan, aktivitas pengangkutan material terlihat berlangsung dengan adanya mobilisasi kendaraan truk.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dari instansi terkait, khususnya untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan pertambangan, lingkungan hidup, serta kewajiban teknis lainnya.
Selain aspek legalitas, aktivitas pengerukan dan pengangkutan material juga perlu dilihat dari sisi dampak terhadap lingkungan sekitar.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, pemerintah perlu mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah dan APH Diminta Turun Tangan
Atas temuan tersebut, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) didorong melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas di lokasi.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan beberapa hal, di antaranya:
- Status dan legalitas izin pertambangan;
- Dokumen persetujuan lingkungan;
- Kesesuaian kegiatan dengan ketentuan teknis;
- Pengelolaan dampak lingkungan;
- Kewajiban reklamasi dan pascatambang; serta
- Identitas pemilik atau pengelola kegiatan.
Instansi teknis terkait juga diharapkan melakukan pengawasan secara objektif dan transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai status kegiatan tersebut.
Jangan Sampai Ada Pembiaran
Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bahwa setiap aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayahnya telah memenuhi ketentuan hukum dan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya pelanggaran, maka penindakan dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah dan APH untuk menjawab sejumlah pertanyaan: siapa pemilik atau pengelola aktivitas tersebut, apakah izin pertambangannya masih berlaku, apakah dokumen lingkungannya lengkap, dan bagaimana pengawasan instansi terkait selama ini?
Penelusuran dan pemeriksaan sejak dini dinilai penting agar potensi persoalan lingkungan maupun pelanggaran hukum dapat ditangani sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.
Tim Jurnalis














