MAROS SULSEL, liputan47.com — Antrean panjang truk roda enam ke atas di sepanjang jalur poros Maros–Pangkep kembali menjadi sorotan. Bukan sekadar memicu kemacetan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas, fenomena ini juga menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, Jumat 09 Oktober 2026.
Di tengah antrean kendaraan yang mengular, muncul dugaan bahwa sebagian armada tidak hanya mengisi solar untuk memenuhi kebutuhan operasional transportasi, tetapi juga berpotensi memanfaatkan distribusi BBM subsidi untuk kepentingan penampungan dan penjualan kembali.
Hasil pengamatan di lapangan menjadi dasar perlunya penelusuran lebih lanjut terhadap pola pengisian solar, kapasitas tangki kendaraan, serta kemungkinan adanya penampungan BBM di luar ketentuan. Meski demikian, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak berwenang.
DISPARITAS HARGA MEMBUKA CELAH PENYIMPANGAN
Salah satu faktor yang diduga mendorong penyimpangan distribusi solar subsidi adalah perbedaan harga yang cukup besar antara BBM bersubsidi, solar yang diperdagangkan melalui pengepul, dan BBM untuk kebutuhan industri.
Dalam informasi yang dihimpun, harga solar subsidi disebut berada di kisaran Rp6.800 per liter, sedangkan harga di tingkat pengepul atau pelangsir diperkirakan mencapai Rp14.000 per liter. Sementara itu, harga BBM industri disebut dapat melampaui Rp20.000 per liter.
Perbedaan harga tersebut berpotensi menciptakan keuntungan besar apabila BBM subsidi dialihkan dan dijual kembali di luar peruntukannya.
Solar subsidi yang seharusnya membantu masyarakat dan sektor transportasi yang berhak justru berisiko disalahgunakan apabila pengawasan distribusi tidak berjalan optimal.
Namun, angka harga tersebut masih perlu diverifikasi berdasarkan jenis BBM, periode transaksi, dan ketentuan harga yang berlaku. Demikian pula, dugaan adanya praktik penimbunan maupun pengalihan solar ke sektor industri memerlukan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
PERISAI PRABOWO DAN REPRO SOROTI DUGAAN PENYIMPANGAN
Persoalan antrean solar dan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi turut menjadi perhatian Perisai Prabowo bersama Relawan Prabowo (Repro).
Kedua elemen tersebut menyatakan penolakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap operasional SPBU, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum dalam praktik pengisian yang tidak sesuai ketentuan.
Pengawasan dinilai tidak cukup hanya berfokus pada antrean kendaraan atau pengaturan lalu lintas. Pemeriksaan juga perlu menyasar pola transaksi, volume pengisian berulang, kesesuaian data kendaraan, serta indikasi penggunaan tangki modifikasi yang berpotensi dimanfaatkan untuk menampung BBM di luar kebutuhan yang diperbolehkan.
Perisai Prabowo dan Repro menegaskan komitmennya untuk mengawal penyaluran BBM bersubsidi di Sulawesi Selatan agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui jalur ilegal.
Meski demikian, dugaan keterlibatan pengelola SPBU maupun pihak lain harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan resmi, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.
KEMACETAN HANYA GEJALA, PENGAWASAN DISTRIBUSI HARUS DIBENAHI
Penanganan kemacetan oleh petugas di jalan raya merupakan langkah penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan. Namun, penguraian antrean tidak akan menyelesaikan persoalan apabila penyebab utama penumpukan kendaraan dan dugaan penyimpangan distribusi BBM tidak ditangani secara menyeluruh.
Pemerintah dan instansi terkait perlu menelusuri pola antrean di SPBU sepanjang jalur Maros–Pangkep, termasuk memastikan apakah pengisian solar dilakukan sesuai ketentuan dan kebutuhan operasional kendaraan.
Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas harus diterapkan sesuai aturan yang berlaku.
Langkah tersebut dapat mencakup penguatan sistem pencatatan transaksi, pemeriksaan kesesuaian kendaraan dan volume pengisian, pengawasan terhadap dugaan tangki modifikasi, serta penelusuran rantai distribusi BBM yang berpotensi dialihkan kepada pihak yang tidak berhak.
BPH MIGAS, PERTAMINA, DAN APARAT DIMINTA BERTINDAK
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Pertamina, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum didorong melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap persoalan ini.
Pengawasan harus dilakukan secara transparan dan berkelanjutan, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Apabila ditemukan bukti penyelewengan, pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, setiap dugaan terhadap individu, pengelola SPBU, maupun perusahaan harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif.
Jangan sampai subsidi negara yang diperuntukkan bagi masyarakat justru menjadi sumber keuntungan bagi pihak-pihak yang menyalahgunakannya.
Antrean panjang di jalur Maros–Pangkep semestinya menjadi momentum evaluasi serius terhadap tata kelola distribusi solar bersubsidi.
Masyarakat membutuhkan jalan yang aman, distribusi BBM yang adil, serta kepastian bahwa subsidi negara benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak.
Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar penguraian antrean, melainkan pengawasan yang tegas, penelusuran yang transparan, dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu.
Tim Jurnalis














