MAROS, liputan47.com — Polres Maros terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Dalam serangkaian pengungkapan kasus, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan belasan tersangka serta menyita barang bukti berupa sabu-sabu dan cairan sintetis yang diduga mengandung narkotika.
Pengungkapan tersebut dipaparkan langsung Kapolres Maros, AKBP Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba Polres Maros, IPTU Asri Arif, S.H., dalam konferensi pers di Aula Gedung Promoter Polres Maros, Minggu (18/10/2026).
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa salah satu pengungkapan dilakukan pada 11 Oktober 2026. Saat itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial MF yang diduga berperan sebagai kurir narkotika. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu-sabu seberat 19,4 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MF mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp3 juta untuk setiap pengiriman. Pengiriman tersebut diduga dikendalikan melalui media sosial dengan sistem komunikasi terputus, sehingga kurir tidak berhubungan langsung dengan pihak yang mengendalikan jaringan.
“Yang menyuruh dia masih terus kita selidiki. Perintah pengiriman dilakukan melalui media sosial, dan tersangka sendiri mengaku belum pernah bertatap muka secara langsung dengan pengendali utama,” jelas AKBP Devi Sujana.
Atas dugaan keterlibatannya, MF diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Pada hari yang sama, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial U atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangan U, petugas menyita satu saset sabu dengan berat 0,17 gram. Kasus tersebut masih dikembangkan untuk menelusuri asal-usul barang bukti.
Operasi Antik Ungkap 12 Kasus
Selain pengungkapan kasus tersebut, Polres Maros memaparkan hasil pelaksanaan Operasi Antik yang mencatat pengungkapan 12 kasus dengan total 17 tersangka, terdiri atas 16 laki-laki dan satu perempuan.
Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita 142 saset sabu dengan berat total 81,07 gram serta 54 botol cairan sintetis yang diduga mengandung narkotika, dengan volume keseluruhan 165 mililiter.
Jika digabungkan dengan barang bukti sabu seberat 19,4 gram dari kasus MF, total sabu yang disebutkan dalam pengungkapan tersebut mencapai 100,47 gram.
Temuan puluhan botol cairan sintetis menjadi perhatian tersendiri bagi kepolisian. Hal ini menunjukkan bahwa modus peredaran narkotika dapat berkembang melalui berbagai bentuk dan media, sehingga membutuhkan pengawasan serta penindakan yang berkelanjutan.
Sabu 48 Gram Disembunyikan dalam Lipatan Pakaian
Dalam konferensi pers tersebut, Kasat Narkoba Polres Maros IPTU Asri Arif, S.H., turut menjelaskan pengungkapan kasus pengiriman paket yang diduga berisi narkotika lintas wilayah.
Menurutnya, pengungkapan berawal dari informasi intelijen mengenai pengiriman paket mencurigakan. Petugas kemudian melakukan penelusuran dan pengawasan hingga berhasil mengamankan penerima paket di wilayah Kolaka.
“Informasi yang masuk langsung ditelusuri oleh tim kami terkait paket yang diduga berisi sabu. Kami melakukan pengawasan ketat hingga tim berhasil mengamankan penerima paket tersebut di wilayah Kolaka,” ungkap IPTU Asri Arif.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 48 gram. Berdasarkan keterangan awal tersangka, paket tersebut dikirim dari wilayah Sebatik, Kalimantan Timur.
Untuk mengelabui petugas, sabu diduga disembunyikan di dalam lipatan pakaian yang dikemas bersama makanan. Tersangka mengaku hanya bertugas mengambil dan menyerahkan kembali paket tersebut kepada pihak lain.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang bukti, pihak yang mengendalikan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Kapolres Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Kapolres Maros AKBP Devi Sujana mengapresiasi peran masyarakat yang turut memberikan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting karena jaringan peredaran narkoba kerap beroperasi secara tertutup dan menggunakan berbagai modus untuk menghindari pengawasan aparat.
“Bantuan dari masyarakat sangat berguna bagi kami untuk mengungkap peredaran gelap narkoba. Narkoba ini ibarat gunung es atau bahaya laten yang tidak terlihat di permukaan. Karena itu, dibutuhkan kesadaran dan sinergi kita bersama untuk mencegah serta memberantasnya hingga ke akar-akarnya,” imbau Kapolres.
Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, lingkungan pendidikan, hingga pemerintah dan aparat penegak hukum.
Sementara itu, Polres Maros menyampaikan bahwa barang bukti yang telah disita akan diproses sesuai prosedur hukum, termasuk melalui koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan terkait pelaksanaan pemusnahan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Maros dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Polres Maros mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan informasi terkait dugaan peredaran narkotika kepada pihak berwenang demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.
Tim Jurnalis














