MAROS, liputan47.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial MF alias B (28) diamankan polisi di Dusun Mangara Bombang, Desa Tuppabiring, Kecamatan Bontoa, Minggu (11/10/2026).
Pria yang diketahui berprofesi sebagai peternak ayam dan merupakan warga Kecamatan Bontoa tersebut diamankan setelah personel Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang diamankan berupa delapan saset plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat total 20,39 gram.
Selain itu, polisi turut menyita dua pak plastik saset bening kosong, satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, satu pak tabung mikro (microtube), serta satu set alat isap sabu.
Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk memeriksa barang bukti serta menelusuri asal-usul narkotika yang ditemukan.
“Penanganan perkara ini akan terus kami dalami, termasuk memeriksa barang bukti dan menelusuri asal-usul narkotika yang ditemukan. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” ujar Iptu Asri Arif, Selasa (20/10/2026).
Usai diamankan, MF alias B bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan perkara tersebut dengan jaringan peredaran narkotika lainnya. Namun, hal itu masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan.
Satresnarkoba Polres Maros menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Hingga proses hukum berjalan, status terduga pelaku tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Jurnalis














