LAHAN SENGKETA 17 HEKTARE DI MAROS MEMANAS, LAI SOROT DUGAAN INTIMIDASI SAAT PEMASANGAN PLANG

banner 120x600

MAROS, liputan47.com – Sengketa lahan seluas kurang lebih 17 hektare yang diklaim sebagai milik ahli waris almarhum Boddoe bin Kasa (Budu b Kasa) di Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, kembali menjadi sorotan. Insiden pengadangan saat agenda pemasangan plang pengamanan aset pada Kamis (22/10/2026) memicu reaksi keras dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kota Makassar, Brahim Anwar.

Lahan produktif yang berada di wilayah Dusun Pattene, meliputi Blok 102 Desa Temmapadduae dan Blok 103 Desa Ma’rumpa, tersebut kini menjadi objek sengketa terkait pengembangan perumahan AMBANI Residenza Bandara yang dikelola PT Patiarase Putra Property.

Brahim Anwar menyebut, agenda pemasangan plang yang dilakukan bersama tim LAI dan kuasa hukum ahli waris, Ahmad Subhan Suaib, S.H., dari Minzathu & Minzathu Law Offices, mendapat hambatan dari sejumlah orang yang berada di lokasi.

Menurut Brahim, keberadaan puluhan orang yang diduga menghalangi dan mengintimidasi rombongan membuat pihaknya memilih menghentikan kegiatan demi menghindari bentrokan fisik.

“Kami memilih mundur hari ini bukan karena takut, melainkan untuk menghindari pertumpahan darah. Kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan intimidasi atau kekerasan,” tegas Brahim di hadapan awak media.

Ia menambahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum atas dugaan pengadangan tersebut dan meminta aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pidana.

LAI Siapkan Langkah Hukum

LAI menilai, sengketa tersebut perlu ditangani secara serius karena menyangkut klaim kepemilikan tanah, aktivitas pembangunan, serta hak keperdataan para pihak.

Kuasa hukum ahli waris menyatakan akan mengkaji sejumlah kemungkinan pelanggaran hukum, mulai dari dugaan intimidasi dan pemaksaan, penggunaan lahan yang dipersengketakan, hingga pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Pihak ahli waris juga menyatakan telah mengamankan rekaman video kejadian di lokasi yang rencananya akan digunakan sebagai bahan pendukung laporan kepada aparat penegak hukum.

Namun, dugaan pelanggaran tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ahli Waris Klaim Memiliki Dokumen Pendukung

Brahim mengungkapkan, pihak ahli waris berpegang pada sejumlah dokumen yang menurut mereka mendukung klaim kepemilikan atas lahan tersebut.

Dokumen yang disebutkan antara lain:

  • Salinan Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Maros Nomor 175/Pdt.P/2026/PA.Mrs.
  • Buku Rincik C1 Tahun 1960 dengan Kohir 21 C1.
  • Surat Keterangan Kepala Desa Ma’rumpa dan Camat Marusu Nomor 28/DM/VII/2013.

Selain itu, LAI menyebut telah melayangkan Somasi Final Nomor 089/TS-PROPERTY/DPD-LAI/X/2026 kepada pihak terkait.

Berdasarkan dokumen tersebut, pihak ahli waris meminta agar persoalan status dan batas-batas lahan diperiksa secara menyeluruh. Keabsahan, cakupan, serta kesesuaian dokumen dengan bidang tanah yang disengketakan tetap perlu diverifikasi melalui pemeriksaan administrasi pertanahan dan proses hukum.

PT Patiarase Putra Property Berikan Klarifikasi

Di sisi lain, General Manager PT Patiarase Putra Property, Aswan Saleh, memberikan klarifikasi terkait klaim ahli waris tersebut.

Saat ditemui di ruangannya, Aswan mengatakan bahwa perusahaan telah menerima surat dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris, termasuk informasi mengenai rincian dan nomor kohir tanah yang diklaim.

Menurutnya, perusahaan telah melakukan pencocokan internal terhadap nomor persil yang disampaikan dan menyimpulkan bahwa persil yang diklaim ahli waris tidak sesuai dengan bidang tanah yang dikuasai perusahaan.

“Kami sudah menerima surat mereka sesuai rincik dan kohir yang mereka klaim. Kami cocokkan dengan nomornya, dan kami sampaikan bahwa persil tersebut tidak sesuai dengan persil kami. Kami juga sudah membalas suratnya,” ujar Aswan.

Aswan menegaskan, pihak perusahaan memperoleh lahan tersebut berdasarkan sertifikat yang dibeli langsung dari pemilik sebelumnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pembangunan perumahan AMBANI Residenza Bandara telah membuka kesempatan kerja bagi masyarakat di sekitar lokasi.

Terkait sengketa yang berkembang, Aswan mempersilakan pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut untuk menempuh jalur hukum agar persoalan dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Minta Aparat Bertindak Profesional dan Transparan

LAI DPC Kota Makassar menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan serta bukti yang disampaikan.

Bagi pihak ahli waris, persoalan ini bukan hanya menyangkut penguasaan lahan, tetapi juga kepastian hukum atas hak yang mereka klaim. Sementara itu, pihak perusahaan menyatakan memiliki dasar sertifikat dalam penguasaan tanah tersebut.

Dengan adanya perbedaan klaim kepemilikan, pemeriksaan dokumen, pencocokan batas dan nomor persil, serta penelusuran riwayat peralihan hak menjadi langkah penting untuk mengungkap duduk perkara secara objektif.

Aparat penegak hukum dan instansi pertanahan diharapkan dapat memastikan seluruh pihak memperoleh perlindungan hukum serta mencegah terjadinya intimidasi maupun tindakan yang berpotensi memicu konflik di lapangan.

Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pokok sengketa, klaim masing-masing pihak perlu ditempatkan secara proporsional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak LAI dan klarifikasi pihak perusahaan. Tuduhan terkait intimidasi, penyerobotan lahan, maupun keterlibatan pihak tertentu belum dapat dinyatakan terbukti tanpa hasil pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Tim Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *