Polres Maros Gelar Operasi Patuh Pallawa 2026, Sasar 9 Pelanggaran Prioritas

banner 120x600

MAROS, liputan47.com  – Kepolisian Resor (Polres) Maros resmi melaksanakan Operasi Patuh Pallawa 2026 yang berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas demi mewujudkan keamanan, ketertiban, serta keselamatan di jalan raya.

Pelaksanaan operasi ditandai dengan kegiatan di Lapangan Apel Mapolres Maros, Senin (26/10/2026), yang turut dihadiri Dandim 1422 Maros, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Maros, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maros.

Kehadiran unsur TNI dan pemerintah daerah tersebut menjadi wujud sinergi lintas instansi dalam mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Maros.

Operasi Patuh Pallawa 2026 mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan.” Melalui kegiatan ini, Polres Maros mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih disiplin, mematuhi peraturan lalu lintas, serta menghindari perilaku berkendara yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Kapolres Maros menegaskan bahwa operasi tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penindakan pelanggaran, tetapi juga mengedepankan edukasi dan pendekatan humanis untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya.

“Melalui Operasi Patuh Pallawa 2026, kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Maros untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam berlalu lintas. Patuhi aturan, lengkapi surat-surat kendaraan, gunakan perlengkapan keselamatan, dan selalu utamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab kita bersama,” tegas Kapolres Maros.

Sembilan Pelanggaran Menjadi Sasaran Prioritas

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2026, terdapat sembilan sasaran prioritas yang menjadi perhatian petugas, yakni:

  1. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm berstandar SNI.
  2. Pengemudi dan penumpang kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
  3. Menggunakan telepon genggam saat berkendara.
  4. Melawan arus lalu lintas.
  5. Berkendara di bawah umur atau mengemudikan kendaraan tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
  6. Menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong.
  7. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  8. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
  9. Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Selama operasi berlangsung, personel Polres Maros akan mengedepankan edukasi, sosialisasi, dan imbauan secara humanis kepada masyarakat. Sementara itu, penindakan terhadap pelanggaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan sekaligus menekan potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat mengakibatkan kerugian materiil maupun korban jiwa.

Polres Maros juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, membawa dokumen kendaraan yang lengkap, serta menghindari tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Dengan dukungan Polri, TNI, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat, Operasi Patuh Pallawa 2026 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat budaya tertib berlalu lintas dan mewujudkan jalan raya yang lebih aman, tertib, serta berkeselamatan di Kabupaten Maros.

Tim Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *