Rumah Kost Menjamur di Turikale Maros, Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan Izin, Pendataan Penghuni, dan Pajak

banner 120x600

MAROS, liputan47.com  – Pesatnya pertumbuhan pembangunan hunian di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, turut mendorong menjamurnya usaha rumah kost, khususnya di Kecamatan Turikale. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, terutama terkait legalitas bangunan, pendataan penghuni, ketertiban lingkungan, hingga kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, Selasa 27 Oktober 2026.

Bertambahnya jumlah rumah kost menjadi salah satu dampak perkembangan kawasan perkotaan dan meningkatnya kebutuhan hunian sementara bagi masyarakat. Namun, pertumbuhan tersebut perlu diimbangi dengan pengawasan yang optimal agar seluruh usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah rumah kost diduga belum melengkapi persyaratan perizinan. Selain itu, pendataan penghuni dari luar wilayah juga dinilai perlu dioptimalkan melalui koordinasi antara pemerintah kelurahan, RT/RW, pemilik rumah kost, serta instansi terkait.

Legalitas Bangunan dan Pendataan Penghuni Perlu Diperhatikan

Pemerintah Kabupaten Maros diharapkan melakukan pendataan dan pemeriksaan secara berkala terhadap usaha rumah kost yang beroperasi di wilayah Kecamatan Turikale.

Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan kesesuaian legalitas bangunan, pemenuhan persyaratan perizinan usaha, serta kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang dan aturan lingkungan yang berlaku.

Di sisi lain, pendataan penghuni juga perlu menjadi perhatian. Koordinasi dengan aparat lingkungan dinilai penting untuk mendukung tertib administrasi kependudukan, khususnya bagi penghuni yang tinggal sementara di wilayah tersebut.

Meski demikian, pelaksanaan pendataan harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghormati hak privasi penghuni.

Pemilik Rumah Kost Juga Perlu Memahami Kewajiban Pajak

Selain persoalan perizinan dan administrasi kependudukan, aspek perpajakan juga menjadi hal penting yang perlu diperhatikan oleh para pemilik usaha rumah kost.

Dari sisi pajak pusat, penghasilan dari usaha rumah kost pada prinsipnya dapat dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan, skema PPh Final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan tarif 0,5 persen dapat diterapkan sesuai peraturan perpajakan.

Khusus wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan, bagian omzet usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh Final UMKM. Pajak dikenakan atas bagian omzet yang melebihi batas tersebut sesuai persyaratan yang berlaku.

Sementara itu, dari sisi pajak daerah, usaha rumah kost perlu ditelaah berdasarkan karakteristik kegiatan usahanya dan ketentuan peraturan daerah. Tidak semua usaha rumah kost otomatis dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan.

Karena itu, pemilik usaha diharapkan berkonsultasi dengan instansi perpajakan dan pemerintah daerah untuk memastikan jenis pajak, status kewajiban, serta ketentuan yang berlaku bagi usaha masing-masing.

Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

Menjamurnya rumah kost di kawasan perkotaan harus diimbangi dengan pengawasan yang terarah dan berkelanjutan. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya memperhatikan pertumbuhan pembangunan, tetapi juga memastikan aspek legalitas, ketertiban lingkungan, administrasi kependudukan, dan kepatuhan perpajakan berjalan sesuai aturan.

Pendataan menyeluruh serta pemeriksaan berkala dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah potensi pelanggaran dan meminimalkan persoalan yang dapat merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah.

Koordinasi lintas instansi juga diperlukan agar pengawasan tidak berhenti pada pendataan semata, tetapi ditindaklanjuti sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan pengawasan yang konsisten dan transparan, usaha rumah kost di Kabupaten Maros diharapkan dapat berkembang secara tertib, aman, dan bertanggung jawab, sekaligus mendukung perekonomian daerah tanpa mengabaikan kenyamanan masyarakat sekitar.

Kini, perhatian pemerintah daerah terhadap perkembangan usaha rumah kost di Kecamatan Turikale menjadi penting untuk memastikan pertumbuhan kawasan perkotaan berjalan seiring dengan ketertiban, kepastian hukum, dan kepatuhan terhadap aturan.

Tim Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *