MAROS,liputan47.com— Polemik terkait pencairan bonus juara Musabaqah Tilawatil Qur’an tingkat Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Maros terus menuai sorotan publik. Sejumlah peserta, keluarga peserta, hingga pemerhati sosial mempertanyakan mekanisme pemotongan pajak bonus yang dinilai tidak transparan dan membingungkan.
Persoalan bermula ketika para peserta penerima bonus disebut telah menerima dana dengan potongan awal sebesar 2,5 persen. Namun belakangan, peserta kembali diminta mengembalikan dana sebesar 2,5 persen lainnya dengan alasan penyesuaian Pajak Penghasilan (PPH) menjadi total 5 persen.
Kondisi tersebut memicu kebingungan di kalangan peserta karena tidak disertai penjelasan resmi terkait dasar perhitungan maupun regulasi yang digunakan dalam pemotongan bonus tersebut.
Tak hanya soal nominal potongan, publik juga menyoroti mekanisme pengembalian selisih dana yang disebut dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi, bukan rekening resmi panitia ataupun lembaga penyelenggara. Situasi itu dinilai menimbulkan kesan administrasi yang tidak tertib dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan bonus peserta MTQ.
Ironisnya, di tengah polemik yang berkembang, informasi mengenai pencairan hadiah utama peserta justru disebut belum sepenuhnya tuntas. Hal ini membuat persoalan pajak dan pengembalian dana menjadi sorotan utama di tengah masyarakat.
Sekretaris Jenderal Zona Merah Sulsel, Rizal, meminta panitia pelaksana segera memberikan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan asumsi negatif di ruang publik.
“Ini harus diklarifikasi secara terbuka. Jangan sampai muncul kesan panitia tidak memiliki integritas dalam pengelolaan bonus peserta. Masalah pajak saja bisa salah hitung. Awalnya dipotong 2,5 persen, lalu diminta lagi pengembalian 2,5 persen. Pertanyaannya, dasar perhitungannya seperti apa?” ujar Rizal kepada awak media.
Menurutnya, apabila memang bonus tersebut dikenakan pajak, maka seharusnya sejak awal panitia menyampaikan secara transparan kepada seluruh peserta terkait nominal bersih yang diterima, termasuk dasar hukum pemotongan dan mekanisme administrasinya.
Rizal juga mempertanyakan alasan penggunaan rekening pribadi dalam proses pengembalian dana yang dinilai tidak lazim dalam tata kelola administrasi kegiatan resmi.
“Hadiah saja belum cair, tapi bonus malah kena pajak. Ditambah lagi pengembalian selisih diarahkan ke rekening pribadi, bukan rekening resmi panitia. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Panitia harus menjelaskan agar tidak menimbulkan kecurigaan,” tambahnya.
Sorotan terhadap persoalan ini terus berkembang di media sosial dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Banyak pihak berharap panitia maupun instansi terkait segera memberikan penjelasan resmi mengenai:
Dasar hukum pemotongan pajak bonus MTQ,
Mekanisme perhitungan PPH peserta,
alasan adanya dua tahap pemotongan,
Serta penggunaan rekening pribadi dalam proses pengembalian dana.
Publik juga meminta agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut karena dikhawatirkan dapat mencederai semangat para peserta MTQ yang telah berjuang membawa nama baik daerah di tingkat provinsi.
Selain itu, masyarakat berharap proses pencairan bonus dan hadiah peserta dapat dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur administrasi resmi agar ke depan tidak lagi menimbulkan polemik serupa.
Tim Jurnalis liputan47.com














