10 Tahun Menanti Kepastian, Warga Terdampak Rel Kereta Api di Maros Tuntut Pembayaran dan Relokasi

banner 120x600

MAROS SUL – SEL, liputan47.com  — Sejumlah warga yang terdampak pembebasan lahan untuk pembangunan jalur rel kereta api kembali mendatangi Kantor Balai Pengelola Kereta Api di Kelurahan Pallantikang, Lingkungan Data, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Selasa (22/9/2026).

Kedatangan warga tersebut untuk mempertanyakan kejelasan hak mereka terkait lahan dan bangunan yang masuk dalam area pembangunan proyek perkeretaapian. Warga menuntut kepastian mengenai pembayaran, relokasi, serta penyelesaian proses pembebasan lahan yang menurut mereka telah berlangsung selama kurang lebih satu dekade.

Warga menyebut persoalan tersebut telah berlangsung sejak sekitar 2016 hingga 2026. Selama kurun waktu tersebut, sebagian masyarakat mengaku masih menunggu kepastian terkait hak atas tanah, bangunan, maupun tanaman yang berada di atas lahan terdampak.

“Sepuluh tahun bukan waktu yang singkat. Kami hanya ingin ada kepastian mengenai hak kami,” ujar salah seorang perwakilan warga.

Bukan Menolak Pembangunan

Warga menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menghambat pembangunan jalur rel kereta api yang merupakan proyek pemerintah. Mereka hanya meminta agar hak masyarakat yang terdampak diselesaikan secara jelas, transparan, dan sesuai ketentuan.

Salah seorang warga mengatakan, lahan miliknya yang terdampak pembebasan termasuk lahan kebun yang di atasnya terdapat pohon jati dan sejumlah tanaman lainnya.

“Kami tidak menolak pembangunan rel kereta api. Kami hanya meminta hak kami diselesaikan. Sudah sekitar 10 tahun kami menunggu, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian mengenai relokasi dan pembayaran,” katanya.

Menurut warga, ketidakjelasan tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat karena menyangkut tempat tinggal, lahan, serta sumber penghidupan mereka.

Mereka meminta pemerintah dan pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status masing-masing bidang tanah, data penerima hak, nilai pembayaran apabila masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan, serta kepastian lokasi dan jadwal relokasi.

Warga Sampaikan Sejumlah Tuntutan

Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan pihak Balai Perkeretaapian.

Di antaranya:

  • Meminta kepastian penyelesaian hak seluruh warga terdampak pembebasan lahan.
  • Meminta pembayaran terhadap hak yang belum diselesaikan segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Meminta kejelasan program, lokasi, dan mekanisme relokasi bagi warga terdampak.
  • Meminta adanya jadwal serta tenggat waktu penyelesaian yang jelas.
  • Meminta transparansi mengenai status masing-masing bidang tanah dan bangunan.
  • Meminta pemerintah dan pihak terkait membuka ruang dialog secara langsung dengan masyarakat.

Warga berharap persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut tidak kembali berlarut-larut tanpa kepastian.

“Yang kami minta sederhana, yaitu kepastian. Kalau memang ada proses yang harus dilalui, jelaskan kepada kami secara terbuka. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa mengetahui kapan haknya diselesaikan,” ujar warga.

Balai Perkeretaapian: Aspirasi Warga Akan Ditindaklanjuti

Menanggapi tuntutan warga, pihak Balai Pengelola Kereta Api melalui Kabalai Asman dan Asbudi menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat telah diterima dan akan menjadi bahan tindak lanjut bersama instansi terkait.

“Kami menerima aspirasi warga dan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku. Persoalan ini akan kami koordinasikan dengan pihak-pihak terkait untuk mencari penyelesaian,” ujarnya.

Pihak Balai juga menjelaskan bahwa proses penyelesaian pembebasan lahan maupun relokasi tidak dapat dilakukan secara sepihak. Proses tersebut harus melalui tahapan administrasi serta koordinasi dengan sejumlah instansi yang memiliki kewenangan.

Namun, warga meminta agar hasil koordinasi tidak berhenti sebatas pembahasan. Mereka berharap ada langkah konkret, termasuk kejelasan jadwal dan mekanisme penyelesaian yang dapat diketahui seluruh masyarakat terdampak.

Bagi warga, penantian selama bertahun-tahun sudah cukup panjang. Mereka berharap pemerintah segera memberikan kepastian agar persoalan pembebasan lahan dan relokasi yang disebut telah berlangsung sekitar 10 tahun tersebut dapat diselesaikan secara transparan dan memberikan kepastian bagi masyarakat terdampak.

Tim Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *