MAROS, SULSEL, liputan47.com — Suasana santai di Warkop Bambu, Rabu (23/9/2026), berubah menjadi ruang diskusi serius ketika Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulawesi Selatan, Bustanul Arifin, berdialog bersama sejumlah awak media dan Tim REPRO Maros, Rabu 23 September 2026.
Salah satu topik utama yang dibahas adalah keberadaan Pabrik Benih Jagung di wilayah Tompobulu, Kabupaten Maros, yang disebut merupakan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan berada dalam pengelolaan Dinas TPHBun Sulsel.
Pertemuan informal tersebut menjadi momentum untuk menggali lebih jauh mengenai status, pengelolaan, pemanfaatan, serta transparansi terhadap aset pemerintah yang bersumber dari keuangan negara.
Dalam dialog itu, Bustanul Arifin menegaskan bahwa Pabrik Benih Jagung tersebut merupakan aset milik Pemprov Sulsel.
Penegasan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi awak media dan Tim REPRO Maros untuk mempertanyakan riwayat pengelolaan aset, termasuk pemanfaatannya oleh pihak ketiga pada periode sebelumnya.
REPRO Pertanyakan Mekanisme dan Nilai Sewa
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah informasi mengenai pabrik yang sebelumnya disebut tidak beroperasi secara optimal karena adanya kerja sama atau penyewaan kepada pihak ketiga.
Bagi Tim REPRO Maros dan awak media, persoalannya tidak berhenti pada pertanyaan apakah aset tersebut pernah disewakan atau tidak.
Yang dinilai penting adalah keterbukaan mengenai proses kerja sama, nilai kontrak, masa berlaku, penerimaan yang diperoleh pemerintah, serta pencatatan penerimaan tersebut dalam administrasi keuangan daerah.
“Kalau aset pemerintah disewakan, publik tentu berhak mengetahui bagaimana mekanismenya. Berapa nilai kontraknya, ke rekening daerah mana penerimaannya dicatat, dan bagaimana pemanfaatan hasil sewanya. Termasuk apakah biaya perbaikan dan peremajaan peralatan saat ini sebanding dengan manfaat ekonomi yang pernah diperoleh dari aset tersebut,” ungkap salah seorang anggota REPRO Maros dalam diskusi.
Pertanyaan tersebut juga berkaitan dengan sejauh mana aset daerah mampu memberikan manfaat ekonomi bagi pemerintah maupun masyarakat, termasuk potensi kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kontrak Berakhir, Pengelolaan Kembali ke Pemprov
Dalam pertemuan itu turut dibahas kondisi aset setelah kerja sama dengan pihak ketiga berakhir pada April 2025.
Setelah masa kerja sama berakhir, pengelolaan aset kembali berada di bawah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas TPHBun.
Pemerintah provinsi juga disebut tengah menyiapkan rencana kerja sama strategis dengan BUMN PT Sang Hyang Seri (SHS) untuk pemanfaatan aset tersebut.
Rencana tersebut diharapkan dapat menghidupkan kembali fungsi fasilitas pabrik dan gudang sekaligus mendukung kebutuhan sektor perbenihan dan pertanian di Sulawesi Selatan.
Namun, bagi awak media dan Tim REPRO Maros, rencana pemanfaatan ke depan juga perlu dibarengi dengan keterbukaan mengenai rekam jejak pengelolaan aset pada periode sebelumnya.
Sejumlah data dinilai penting untuk diketahui publik, antara lain nilai kontrak sewa, masa kerja sama, realisasi penerimaan, pencatatan dalam keuangan daerah, kondisi aset selama masa kerja sama, serta rencana pemanfaatan aset setelah kontrak berakhir.
Media dan REPRO: Kawal Berdasarkan Data
Kehadiran Bustanul Arifin dalam forum dialog tersebut diapresiasi sebagai bentuk komunikasi langsung antara pemerintah, media, dan masyarakat sipil.
Dialog terbuka dinilai penting agar persoalan pengelolaan aset daerah dapat ditelusuri berdasarkan data, dokumen, dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar berdasarkan asumsi.
Tim Investigasi REPRO Maros bersama awak media yang hadir menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut.
Pengawalan, menurut mereka, bukan semata-mata untuk mencari pihak yang dipersalahkan, melainkan untuk memastikan aset pemerintah dikelola secara terbuka, tertib, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sebab, yang menjadi perhatian bukan hanya keberadaan bangunan atau fasilitas pabrik dan gudang benih di Tompobulu.
Di balik aset tersebut terdapat fasilitas dan sumber daya milik publik yang pengelolaannya perlu dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat Sulawesi Selatan.
Kini, publik menunggu keterbukaan data dan dokumen terkait pengelolaan aset tersebut, termasuk bagaimana pemanfaatannya ke depan agar benar-benar memberikan manfaat bagi sektor pertanian dan masyarakat.
Tim Jurnalis














