TAKALAR, GALESONG, liputan47.com — Sengketa terkait kepemilikan aset eks Pasar Tala-Tala, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, kembali menjadi sorotan. Pihak yang mengaku sebagai ahli waris mempertanyakan langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar bersama sejumlah instansi terkait yang dinilai mengarah pada penguasaan atau pengambilalihan aset yang mereka klaim sebagai bagian dari hak waris keluarga.
Persoalan tersebut mencuat setelah pada Rabu, 23 September 2026, sejumlah pihak mendatangi lokasi eks Pasar Tala-Tala. Dalam keterangan pihak yang mengaku sebagai ahli waris, rombongan tersebut berjumlah sekitar 30 orang dan disebut melibatkan pegawai Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Desa Bonto Loe Haji Amir Guling Dg Tayang, pihak Dusun Dg Nyengka, Dusun Kalumpang, serta Camat Galesong.
Pihak ahli waris menilai kehadiran rombongan tersebut menimbulkan kesan seolah-olah telah terdapat proses eksekusi atau penguasaan atas objek yang masih mereka persoalkan status kepemilikannya.
Namun, hingga kini pihak ahli waris mempertanyakan dasar hukum dan dokumen resmi yang menjadi landasan tindakan tersebut. Mereka meminta agar tidak ada penguasaan atau tindakan sepihak sebelum status hukum, riwayat kepemilikan, dan asal-usul aset eks Pasar Tala-Tala benar-benar dapat dibuktikan.
Ahli Waris Pertanyakan Dasar Kepemilikan
Salah seorang pihak yang mengaku sebagai ahli waris, Ramli Dg. Rurung, yang menyebut dirinya sebagai anak cucu dari pemilik lahan bernama Adam Madjud, meminta Pemkab Takalar membuka dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan pemerintah daerah.
Menurut pihak ahli waris, apabila eks Pasar Tala-Tala memang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Takalar, maka dasar kepemilikannya perlu dapat ditunjukkan secara terbuka, termasuk dokumen perolehan tanah, alas hak, riwayat penguasaan, hingga pencatatan sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
Sebaliknya, apabila pihak ahli waris memiliki bukti kepemilikan atau dasar hukum atas tanah tersebut, dokumen tersebut juga semestinya diperiksa dan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat atau ahli waris merasa haknya diambil begitu saja tanpa proses hukum yang transparan. Kalau memang aset pemerintah, tunjukkan dasar dan dokumennya. Kalau ada bukti dari ahli waris, juga harus dihormati dan diuji secara hukum,” demikian pokok keberatan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Soroti Keterlibatan Instansi
Sorotan juga diarahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Takalar serta pihak Kejaksaan yang disebut-sebut berkaitan dengan penanganan persoalan tersebut.
Pihak ahli waris meminta agar setiap keterlibatan instansi pemerintah maupun aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor kewenangan masing-masing dan tidak dipersepsikan sebagai pembenaran terhadap salah satu pihak sebelum terdapat dasar hukum yang jelas.
Mereka juga meminta penjelasan mengenai bentuk kewenangan dan dasar keterlibatan masing-masing instansi dalam persoalan eks Pasar Tala-Tala.
Jangan Ada Penguasaan Sepihak
Pihak yang mengaku sebagai ahli waris meminta Pemkab Takalar memberikan penjelasan apabila hendak melakukan penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan maupun pengamanan terhadap aset yang status kepemilikannya masih dipersoalkan.
Beberapa hal yang dipertanyakan antara lain:
– Apa dasar hukum Pemkab Takalar mengklaim eks Pasar Tala-Tala sebagai aset daerah?
– Apakah tanah dan bangunan tersebut telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD)?
– Bagaimana riwayat perolehan dan penguasaan aset tersebut?
– Apakah terdapat sertifikat atau alas hak atas nama Pemerintah Kabupaten Takalar?
– Apa dasar keterlibatan Dinas Lingkungan Hidup dalam persoalan tersebut?
– Apa bentuk dan dasar kewenangan Kejaksaan dalam penanganan persoalan ini?
Pertanyaan tersebut dinilai penting untuk dijawab secara terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan antara pemerintah daerah dan masyarakat yang mengaku memiliki hak atas tanah atau aset tersebut.
Transparansi Dokumen Dinilai Penting
Sengketa mengenai tanah dan aset tidak semestinya hanya diselesaikan berdasarkan klaim sepihak. Riwayat kepemilikan, alas hak, dokumen perolehan, pencatatan aset, serta putusan atau penetapan lembaga yang berwenang menjadi bagian penting dalam menentukan status hukum suatu objek.
Pada prinsipnya, aset pemerintah wajib dilindungi apabila memang terbukti secara hukum merupakan aset daerah. Namun di sisi lain, klaim masyarakat atau ahli waris juga perlu mendapatkan ruang untuk menyampaikan bukti dan keberatan apabila mereka memiliki dasar kepemilikan yang sah.
Karena itu, penyelesaian yang transparan dan berbasis dokumen menjadi penting. Apabila terdapat perbedaan klaim kepemilikan, penentuan pihak yang memiliki hak atas objek tersebut semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum yang berwenang.
Pemkab Takalar Diminta Berikan Klarifikasi
Untuk menghindari polemik yang semakin panjang, Pemkab Takalar dan instansi terkait diharapkan memberikan penjelasan mengenai status hukum eks Pasar Tala-Tala, termasuk dasar kepemilikan, riwayat perolehan, pencatatan aset, serta dasar tindakan yang dilakukan di lokasi pada 23 September 2026.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Takalar, Dinas Lingkungan Hidup, Kejaksaan, pemerintah kecamatan/desa, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan penjelasan, dokumen, dan bukti terkait status hukum eks Pasar Tala-Tala.
Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan penyelesaian berdasarkan bukti serta mekanisme hukum yang berlaku.
Tim Jurnalis














