Ahli Waris Baddoe B. Kasa Laporkan Oknum Terkait Pertamina ke Polda Sulsel, Persoalkan SHGB Lahan 17 Hektare

banner 120x600

MAROS, SULSEL, liputan47.com  — Sengketa lahan yang diklaim sebagai tanah warisan almarhum Baddoe B. Kasa memasuki babak hukum baru. Tim Kuasa Hukum ahli waris dari Kantor Hukum FERDINAND HUTAHAEAN & CO (Advocates & Legal Consultants) resmi melaporkan pihak/oknum yang disebut terkait PT Pertamina Patra Niaga/PT Pertamina (Persero) ke Polda Sulawesi Selatan.

Laporan tersebut dibuat pada Jumat, 25 September 2026, dan telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polda Sulawesi Selatan.

Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan berinisial DS dan PP. Kuasa hukum menyebut tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban apabila dalam proses penyelidikan ditemukan keterlibatan pihak lainnya.

Laporan dibuat oleh Husein, yang bertindak sebagai salah satu pihak dari ahli waris almarhum Baddoe B. Kasa. Berdasarkan dokumen STTLP, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, pemalsuan surat atau dokumen, serta penyerobotan tanah.

Husein didampingi kuasa hukumnya, Advokat Ferdinand Hutahaean, S.H. dan Amudin Laia, S.H.

Disebut Sebagai Langkah Hukum Balasan

Ferdinand Hutahaean menyebut laporan tersebut merupakan langkah hukum sekaligus bentuk perlawanan terhadap laporan sebelumnya yang disebut dibuat oleh pihak yang mengaku mewakili PT Pertamina Patra Niaga terhadap sejumlah ahli waris almarhum Baddoe B. Kasa.

Menurut kuasa hukum, laporan sebelumnya dibuat di Polres Maros berdasarkan surat penugasan dari Manager PT Pertamina Patra Niaga dengan tuduhan penyerobotan dan pengrusakan.

Namun, tuduhan tersebut dibantah pihak ahli waris.

Mereka menyatakan lahan seluas kurang lebih 17 hektare yang berada di Jl. Pertamina, Desa Temmapaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, merupakan tanah warisan peninggalan almarhum Baddoe B. Kasa.

Para ahli waris mengaku selama ini tetap beraktivitas dan mengelola lahan tersebut karena meyakini tanah itu merupakan peninggalan leluhur yang diwariskan secara turun-temurun.

Kuasa Hukum Persoalkan Penguasaan Lahan

Ferdinand Hutahaean menyebut penguasaan lahan yang diklaim sebagai aset PT Pertamina telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

“Dahulu, keluarga/para ahli waris bebas beraktivitas dan mengolah tanah peninggalan leluhurnya. Namun, belakangan timbul tindakan intimidasi, bahkan diduga memanfaatkan oknum-oknum APH,” ungkap Ferdinand.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat para ahli waris merasa berada dalam tekanan dan kesulitan untuk menguasai maupun memanfaatkan lahan yang mereka klaim sebagai hak waris secara wajar.

SHGB Nomor 00006 Tahun 1999 Dipersoalkan

Salah satu poin utama yang kini dipersoalkan kuasa hukum adalah keberadaan SHGB Nomor 00006 Tahun 1999, yang dalam dokumen laporan disebut tercatat atas nama PT Pertamina (Persero).

Kuasa hukum mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat tersebut, termasuk asal-usul tanah serta dasar perolehan hak yang kemudian tercantum dalam SHGB.

Mereka juga mempertanyakan aspek status badan hukum PT Pertamina (Persero) pada saat sertifikat tersebut diterbitkan.

Kuasa hukum merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 serta perubahan status Pertamina menjadi perusahaan perseroan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Bagaimana mungkin sertifikat SHGB tahun 1999 terbit atas nama entitas hukum yang saat itu belum lahir?” ujar pihak kuasa hukum dalam mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat tersebut.

Pertanyaan lain yang diajukan berkaitan dengan asal-usul tanah, dasar perolehan, proses penganggaran aset, hingga proses peralihan atau penguasaan hak atas tanah.

Pihak ahli waris menyatakan bahwa keturunan maupun ahli waris almarhum Baddoe B. Kasa tidak pernah melakukan perbuatan hukum berupa jual beli, pelepasan hak, hibah, maupun peralihan hak atas tanah tersebut kepada pihak lain.

Karena itu, mereka meminta agar asal-usul SHGB tahun 1999 dapat dijelaskan secara terang, termasuk bagaimana tanah yang mereka klaim sebagai tanah warisan tersebut kemudian tercatat atas nama pihak lain.

Tiga Pasal UU KUHP Dicantumkan dalam Laporan

Dalam laporan yang disampaikan kepada Polda Sulsel, tim kuasa hukum menyebut dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu:

  1. Pasal 394, terkait memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik;
  2. Pasal 391, terkait pemalsuan surat atau dokumen;
  3. Pasal 257, terkait penyerobotan tanah.

Kuasa hukum meminta penyidik mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan perkara tersebut, terutama mengenai keabsahan SHGB, dasar penerbitan, asal-usul tanah, serta proses perolehan maupun penguasaan hak atas tanah.

Pihak ahli waris juga mengklaim telah menyerahkan sejumlah bukti yang mereka miliki kepada kepolisian untuk mendukung proses hukum.

Dalam dokumen laporan, nilai kerugian yang diklaim pihak pelapor terkait dugaan pemalsuan dokumen autentik dan penyerobotan tersebut ditaksir mencapai Rp170 miliar.

Minta Polda Sulsel Usut Secara Profesional

Tim kuasa hukum meminta Kapolda Sulawesi Selatan beserta jajaran penyidik menangani laporan tersebut secara profesional, transparan dan berkeadilan.

Mereka juga meminta pihak yang menurut mereka menguasai lahan secara melawan hukum agar mengosongkan lokasi yang disengketakan.

Amudin Laia menegaskan pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara persuasif, namun akan menempuh jalur hukum apabila upaya tersebut tidak mendapatkan respons.

“Kami menegaskan bahwa pihak klien kami sejatinya mengupayakan mekanisme persuasif untuk duduk bersama. Namun jika tidak diindahkan, maka kami sangat siap bertarung secara terbuka di jalur hukum yang benar,” tegas Amudin Laia.

Ia menambahkan, pihaknya akan menempuh prosedur hukum apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan lain yang dinilai merugikan kliennya.

Masih Menunggu Pembuktian Aparat Penegak Hukum

Perkara tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke Polda Sulawesi Selatan. Adapun kebenaran mengenai dugaan pemalsuan dokumen, keabsahan SHGB, status kepemilikan tanah, maupun dugaan penyerobotan masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Redaksi menegaskan, penggunaan istilah “diduga” dalam pemberitaan ini merujuk pada isi laporan serta keterangan pihak pelapor dan kuasa hukumnya, bukan merupakan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terbukti.

Redaksi  membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina (Persero), DS, PP, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Klarifikasi dapat disampaikan kepada redaksi untuk dimuat secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *