MAROS, liputan47.com — Sebanyak 11 unit alat dan mesin pertanian (Alsintan) berupa combine harvester atau mesin pemanen padi ditemukan tersimpan di area tanah milik masyarakat di Dusun Makuring, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Jumat (25/9/2026).
Keberadaan belasan mesin pertanian tersebut menjadi perhatian setelah dilakukan penelusuran di lokasi. Berdasarkan keterangan Dinas Pertanian Kabupaten Maros, Alsintan tersebut merupakan aset milik Dinas Pertanian Kabupaten Maros yang sementara dititipkan kepada salah satu Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), sebelum nantinya diserahkan kepada kelompok tani penerima.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Maros, Syamsul Bahri, membenarkan status kepemilikan Alsintan tersebut saat ditemui awak media di Kantor Dinas Pertanian Maros.
“Benar itu milik dinas yang akan dibagikan kepada kelompok tani,” kata Syamsul Bahri.
Disimpan di Lahan Terbuka karena Keterbatasan Gudang
Menurut Syamsul, penempatan sementara di lokasi tersebut dilakukan karena Dinas Pertanian belum memiliki fasilitas gudang yang memadai untuk menyimpan seluruh Alsintan sebelum proses distribusi kepada kelompok tani.
Namun, kondisi penyimpanan di ruang terbuka tersebut mendapat sorotan dari Ketua Tim Investigasi REPRO Maros, Hasmariyanto, yang turut melakukan penelusuran.
Ia mempertanyakan aspek keamanan dan perlindungan aset, terutama karena Alsintan tersebut merupakan barang milik pemerintah yang masih menunggu proses penyerahan kepada penerima.
“Apalagi tidak ada surat perjanjian, kontrak kerja ataupun MoU yang menjamin bahwa barang ini aman. Di tempat terbuka seperti ini tentu berpotensi terjadi banyak hal seperti pencurian, kerusakan dan hal lain,” ujar Hasmariyanto.
Sorotan lain muncul karena lokasi penyimpanan berada di tepi sungai dan relatif tersembunyi dari permukiman utama.
“Ini barang terkesan disembunyikan. Ada apa?” kata Hasmariyanto.
Dinas Bantah Ada Upaya Menyembunyikan
Syamsul Bahri membantah adanya maksud untuk menyembunyikan Alsintan tersebut.
Ia menjelaskan, sebelumnya mesin-mesin tersebut ditempatkan di gudang milik salah satu Ketua P3A. Namun, gudang tersebut kemudian digunakan untuk aktivitas penjemuran padi sehingga Alsintan dipindahkan ke lokasi lain untuk sementara waktu.
Syamsul memastikan proses penyerahan kepada kelompok tani sasaran akan dilakukan dalam waktu dekat.
“InsyaAllah sudah diserahkan ke kelompok tani sasaran hari Rabu mendatang,” ujarnya.
Ia juga mengundang awak media untuk ikut meliput proses penyerahan tersebut.
Data Calon Penerima Belum Terverifikasi
Meski demikian, ketika awak media meminta data mengenai kelompok tani yang menjadi calon penerima 11 unit combine harvester tersebut, Syamsul mengatakan informasi tersebut tidak dapat diberikan secara langsung oleh Dinas Pertanian.
Menurutnya, informasi mengenai calon penerima dapat dikoordinasikan melalui Kasi Datun Kejaksaan Negeri Maros, yang disebut sebagai mitra pengawasan.
“Kalau mau silakan ke Kejaksaan Negeri Maros, koordinasi sama Kasi Datun. Karena sesuai SOP-nya informasi calon penerima tidak bisa diberikan langsung oleh Dinas Pertanian, tetapi harus melalui Kasi Datun Kejari Maros sebagai mitra pengawas,” jelasnya.
Dengan demikian, dalam penelusuran ini data kelompok tani calon penerima, dasar penetapan penerima, serta dokumen pendukung lainnya belum dapat diverifikasi secara langsung.
Padahal, informasi mengenai penerima, dasar penetapan, serta mekanisme distribusi merupakan bagian penting dalam memastikan penyaluran Alsintan dilakukan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Dinas Tegaskan Tidak Ada “Mahar”
Selain persoalan penyimpanan dan keterbukaan data penerima, penelusuran juga menyinggung adanya kabar mengenai dugaan permintaan sejumlah uang atau “mahar” untuk memperoleh bantuan Alsintan.
Syamsul Bahri dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada mekanisme pembayaran atau “mahar” untuk mendapatkan bantuan Alsintan dari Dinas Pertanian Kabupaten Maros.
“Intinya soal bantuan Alsintan di Dinas Pertanian Maros tidak ada istilah mahar. Jika kelompok tani itu layak secara lapangan dan lengkap secara administrasi maka akan mendapatkan bantuan Alsintan tanpa harus membayar biaya sepeserpun,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila ada pihak yang mengaku dapat membantu kelompok tani memperoleh Alsintan dengan meminta sejumlah uang, pihak tersebut disebutnya sebagai oknum dan tidak boleh dipercaya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan Dinas Pertanian bahwa permintaan uang untuk memperoleh bantuan Alsintan bukan merupakan bagian dari mekanisme resmi penyaluran.
Menunggu Pembuktian Penyerahan
Hingga berita ini disusun, sejumlah hal masih menunggu verifikasi lebih lanjut, antara lain dokumen penetapan penerima, dasar penitipan aset, mekanisme pengamanan Alsintan selama berada di luar fasilitas penyimpanan dinas, serta realisasi penyerahan kepada kelompok tani.
Publik kini menunggu realisasi janji penyerahan 11 unit combine harvester tersebut kepada kelompok tani sasaran pada Rabu mendatang.
Proses penyerahan nantinya diharapkan dapat sekaligus memperjelas siapa penerima, apa dasar penetapannya, serta bagaimana mekanisme distribusi Alsintan milik pemerintah tersebut.
Tim Jurnalis














