Aktivitas Tambang di Desa Baruga Maros Disorot, REPRO Pertanyakan Legalitas dan Transparansi

banner 120x600

MAROS, liputan47.com — Aktivitas pertambangan di wilayah Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan setelah Tim Pengawas REPRO Maros bersama Tim Perisai Prabowo dan sejumlah jurnalis melakukan pemantauan di beberapa titik aktivitas tambang di wilayah Maros dan Pangkep, Selasa 29 September 2026.

Dari hasil pemantauan lapangan, tim menemukan adanya aktivitas pengerukan dan pengangkutan material di sejumlah lokasi yang disebut berada di kawasan Geopark Maros.

Sejumlah kendaraan terlihat keluar-masuk lokasi dengan membawa material tambang. Namun, berdasarkan keterangan warga yang ditemui di lapangan, identitas perusahaan pengelola maupun status perizinan aktivitas tersebut belum diketahui secara jelas.

Identitas Pengelola Dipertanyakan

Salah seorang warga bernama Baba, yang mengaku memiliki lahan di kawasan tersebut, mengatakan lahannya dikelola oleh seseorang yang disebutnya sebagai “Pak CL”.

Saat ditanya mengenai perusahaan yang menjalankan aktivitas pertambangan, Baba mengaku tidak mengetahui secara pasti nama badan usaha yang mengelola kegiatan tersebut.

Tim pemantau juga mengaku tidak menemukan papan informasi yang secara jelas mencantumkan identitas perusahaan, dasar perizinan, maupun informasi mengenai kegiatan pertambangan di lokasi.

Baba turut menjelaskan mekanisme pembayaran kepada pemilik lahan. Menurut keterangannya, pembayaran dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang mengangkut material.

“Sekitar Rp30 ribu untuk setiap mobil,” kata Baba saat ditemui di lokasi.

Ia juga menyebut sebagian pembayaran lainnya diterima oleh pihak yang disebutnya sebagai “Pak CLG”. Keterangan tersebut masih merupakan informasi dari warga dan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak yang disebut.

Status Izin Tambang Belum Jelas

Selain persoalan identitas pengelola, status perizinan aktivitas pertambangan juga menjadi perhatian.

Baba mengatakan sebelumnya pernah terdapat izin pertambangan di kawasan tersebut. Bahkan, menurut keterangannya, izin pernah diterbitkan sebanyak dua kali.

Namun, ketika ditanya mengenai aktivitas yang berlangsung saat ini, ia mengaku tidak mengetahui apakah izin tersebut masih berlaku atau tidak.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum kegiatan pertambangan yang saat ini berlangsung, termasuk status izin, kesesuaian lokasi dengan wilayah izin, serta dokumen lingkungan yang menjadi dasar operasional.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola mengenai identitas perusahaan maupun dokumen perizinan yang menjadi dasar kegiatan tersebut.

REPRO Siapkan Tindak Lanjut

Tim Investigasi REPRO Maros menyatakan akan menindaklanjuti hasil pemantauan tersebut melalui jalur resmi dengan berkoordinasi bersama instansi yang berwenang.

REPRO berencana meminta klarifikasi mengenai status kawasan, legalitas kegiatan, serta dokumen perizinan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.

Tim juga menyatakan akan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan dan kehutanan untuk mendalami temuan di lapangan.

Ketua Tim Investigasi Maros mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah dokumentasi, titik koordinat, serta keterangan warga sebagai bahan tindak lanjut.

“Kami sudah memiliki dokumentasi, titik koordinat, serta keterangan warga. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan mengawal kasus ini hingga tingkat pusat. Tidak boleh ada aktivitas tambang ilegal, apalagi jika berada di kawasan penyangga hutan lindung dan dekat permukiman,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah pusat dan aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

“Dalam waktu dekat, laporan lengkap akan kami kirim ke Jakarta melalui perwakilan DPP TIM REPRO di sana. Kami meminta pemerintah pusat dan aparat penegak hukum turun tangan. Keselamatan warga dan kelestarian lingkungan tidak boleh diabaikan,” ujarnya.

Minta Pemeriksaan Menyeluruh

REPRO Maros meminta pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan di Desa Baruga.

Jika kegiatan tersebut memiliki perizinan yang sah, REPRO menilai publik perlu memperoleh penjelasan mengenai identitas perusahaan, dasar perizinan, wilayah izin, serta dokumen lingkungan yang menjadi dasar operasional.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kegiatan tanpa izin atau aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan, REPRO meminta aparat berwenang mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk memastikan status dan legalitas kegiatan tersebut, diperlukan klarifikasi serta pemeriksaan resmi dari instansi berwenang. Hingga kini, pihak pengelola maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai aktivitas pertambangan yang menjadi sorotan tersebut.

Tim Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *