MAROS, liputan47.com — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Maros menyoroti penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum, meski prosesnya telah berjalan sejak 2022.
Direktur LKBH Maros, Ervan Prakasa, mempertanyakan tindak lanjut terhadap Fadelullah alias Okka, yang telah berstatus tersangka dan berkas perkaranya disebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak 2022.
Menurut Ervan, lamanya proses tersebut perlu mendapat perhatian serius. Sebab, P-21 menandakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum dan proses hukum selanjutnya semestinya berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Yang menjadi masalah adalah waktunya sudah terlalu panjang. Fadelullah alias Okka sudah berstatus tersangka sejak proses perkara itu berjalan pada 2022, dan berkasnya bahkan telah dinyatakan lengkap atau P-21. Kalau sampai sekarang masih menggantung, berarti ada persoalan dalam tindak lanjutnya,” ujar Ervan.
Soroti Tindak Lanjut terhadap Tersangka
Ervan menegaskan, status P-21 bukan berarti seluruh proses hukum telah selesai. Menurutnya, masih terdapat tahapan yang harus dijalankan sesuai ketentuan hukum.
Ia juga menyoroti sikap tersangka yang disebut tidak kooperatif. Menurut Ervan, kondisi tersebut tidak seharusnya membuat proses hukum berhenti tanpa kepastian.
“Jangan jadikan ketidakkooperatifan tersangka sebagai alasan perkara berhenti. Kalau panggilan tidak diindahkan dan langkah hukum lain sudah ditempuh, penyidik harus mengambil tindakan yang tersedia menurut hukum,” tegasnya.
Namun, Ervan menekankan bahwa setiap upaya paksa, termasuk penahanan, harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan setelah memenuhi syarat yang berlaku.
DPO Juga Diminta Ditindaklanjuti
Selain tersangka, LKBH Maros turut menyoroti Salahuddin alias Anto, yang disebut telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tersebut sejak 2022.
Ervan menilai status DPO harus diikuti dengan langkah nyata aparat untuk mencari dan menemukan pihak yang bersangkutan sesuai prosedur hukum.
“DPO itu bukan status untuk dipajang. Kalau masih DPO, berarti masih harus dicari. Kalau keberadaannya diketahui, ambil langkah hukum. Jangan sampai seseorang bertahun-tahun berada dalam daftar pencarian, tetapi tidak ada tindakan yang menunjukkan perkara itu benar-benar dikejar,” katanya.
Ervan mengingatkan bahwa posisi hukum kedua pihak berbeda. Fadelullah alias Okka disebut berstatus tersangka dengan perkara yang telah P-21, sementara Salahuddin alias Anto disebut berstatus DPO.
Meski berbeda secara hukum, menurutnya, kedua status tersebut sama-sama membutuhkan tindak lanjut sesuai mekanisme dan kewenangan aparat penegak hukum.
Polisi Diminta Tetap Berpegang pada Hukum
LKBH Maros juga meminta penyidik Polres Maros tetap bekerja berdasarkan alat bukti, berkas perkara, dan ketentuan hukum, terutama karena perkara yang berkaitan dengan Pesantren Darul Istiqamah disebut kembali memicu gesekan dan perhatian publik.
“Penyidik jangan bekerja berdasarkan suasana. Huru-hara, aksi, tekanan kelompok, ataupun perang narasi tidak boleh menentukan arah perkara. Penyidik harus berdiri di atas berkas, alat bukti dan ketentuan hukum,” ujar Ervan.
Ia menilai aparat perlu menunjukkan konsistensi dalam menangani perkara yang menjadi perhatian masyarakat. Menurutnya, proses hukum tidak semestinya dipengaruhi oleh tekanan atau besarnya suara dari pihak-pihak yang berkepentingan.
“Penegakan hukum tidak boleh bergerak berdasarkan siapa yang paling gaduh. Ukurannya tetap hukum,” tegasnya.
LKBH Maros Minta Kepastian Proses
Ervan menegaskan, LKBH Maros tidak meminta perlakuan khusus kepada pihak mana pun. Yang diminta adalah kepastian proses dan konsistensi penegakan hukum.
“Fadelullah alias Okka sudah tersangka, perkaranya sudah P-21. Salahuddin alias Anto sudah DPO. Maka keduanya jangan dibiarkan menjadi status tanpa tindak lanjut. Kalau proses hukumnya memang masih berjalan, tunjukkan langkahnya. Kalau syarat tindakan hukum sudah terpenuhi, jalankan,” tutup Ervan Prakasa.
Tim Jurnalis














