Akses Jalan Warga dan Sekolah Ditutup, Kuasa Hukum SPIDI-SADIQ Siapkan Gugatan PMH

banner 120x600

MAROS, liputan47.com — Persoalan penutupan dan perintangan akses jalan yang disebut berdampak terhadap warga serta aktivitas Sekolah Putri Darul Istiqamah (SPIDI) dan SADIQ di Kabupaten Maros, kini berujung pada rencana langkah hukum.

Kuasa Hukum SPIDI-SADIQ, Alfian Palaguna, menyampaikan bahwa tim hukum tengah mempersiapkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pihak manajemen atau pimpinan Pesantren Darul Istiqamah.

Langkah tersebut dilakukan setelah pihaknya menyebut kembali terjadi perintangan akses jalan pada Jumat, 2 Oktober 2026, yang berdampak terhadap aktivitas guru dan siswa SPIDI.

Menurut Alfian, pada sekitar pukul 07.00 WITA, bus yang akan digunakan guru dan siswa untuk kegiatan pembelajaran praktik lapangan di luar sekolah disebut dihadang oleh petugas keamanan. Penghadangan tersebut, menurut keterangan yang diterima tim hukum, dilakukan atas perintah pimpinan Pesantren Darul Istiqamah.

Peristiwa serupa disebut kembali terjadi sekitar pukul 18.54 WITA. Bus yang hendak membawa guru dan siswa kembali ke lingkungan sekolah kembali dihadang sehingga para siswa dan guru terpaksa berjalan kaki untuk memasuki kawasan sekolah.

Alfian menilai kondisi tersebut tidak hanya berdampak terhadap civitas SPIDI-SADIQ, tetapi juga berpotensi mengganggu masyarakat yang selama ini menggunakan akses jalan tersebut.

“Kurang lebih terdapat empat akses jalan umum menuju sekolah SPIDI dan SADIQ yang ditutup secara permanen dengan cara dicor dan dipondasi oleh pihak Pesantren Darul Istiqamah. Selain itu, terdapat jalan yang menghubungkan lingkungan sekolah dengan Jalan Garuda Maccopa yang juga ditutup dengan pembangunan portal,” ujar Alfian.

Ia menegaskan, berdasarkan dokumen yang telah diperoleh tim hukum, pihaknya meyakini akses jalan tersebut merupakan jalan yang selama ini digunakan masyarakat dan bukan merupakan hak milik pihak Pesantren Darul Istiqamah.

Alfian juga menyebut pihaknya memiliki dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum untuk memperkuat status dan riwayat penggunaan jalan tersebut.

“Di antara semua akses jalan tersebut, tidak satupun yang membenarkan klaim bahwa jalan tersebut merupakan kepemilikan pihak Pesantren Darul Istiqamah. Jalan tersebut selama ini dilalui warga sebagai jalan umum,” katanya.

Menurutnya, apabila akses jalan tidak segera dibuka, tim hukum SPIDI-SADIQ akan mengambil langkah hukum melalui Pengadilan Negeri Maros, dengan mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum.

Kuasa hukum juga mendesak pihak Pesantren Darul Istiqamah untuk membuka kembali akses jalan dan menghentikan segala bentuk tindakan yang dinilai menghambat akses masyarakat maupun aktivitas sekolah.

“Jika jalan tersebut tidak secepatnya dibuka, maka dengan terpaksa kami akan mengajukan gugatan merujuk Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum, karena tindakan tersebut telah merintangi jalan dan kepentingan masyarakat umum,” tegas Alfian.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak Pesantren Darul Istiqamah terkait alasan penutupan maupun klaim kepemilikan atas akses jalan tersebut belum dimuat dalam pemberitaan ini. Konfirmasi dari pihak terkait tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang.

Tim Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *