MAROS SULSEL liputan47.com — Sengketa atas sejumlah bidang tanah yang diklaim sebagai harta pusaka peninggalan keluarga almarhum Boddoe bin Kasa (Pewaris I) di wilayah Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kini memasuki tahapan peringatan hukum.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), selaku penerima kuasa non-litigasi dari para ahli waris, telah melayangkan Somasi atau Teguran Hukum Pertama kepada pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan dugaan penguasaan, pemanfaatan, maupun pengalihan hak atas sejumlah bidang tanah darat dan sawah.
Somasi tersebut diajukan karena pihak ahli waris menyatakan belum memberikan persetujuan terhadap berbagai bentuk penguasaan atau pemanfaatan atas tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari harta warisan keluarga.
Diperkuat Penetapan Pengadilan Agama
Pihak ahli waris menyebut telah mengantongi Penetapan Ahli Waris Munasakhat Nomor 175/Pdt.P/2026/PA.Mrs dari Pengadilan Agama Maros.
Penetapan tersebut disebut mengesahkan silsilah 38 ahli waris pengganti secara berjenjang yang menurut pihak pemohon memiliki hubungan keperdataan dengan harta peninggalan almarhum Boddoe bin Kasa.
Pihak penerima kuasa juga merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 201 K/Sip/1974 tanggal 28 Januari 1976 terkait kedudukan para ahli waris dalam pengurusan dan penyelesaian sengketa terhadap objek harta bersama.
Namun, status dan batas fisik masing-masing bidang tanah yang diklaim tetap membutuhkan pembuktian melalui dokumen pertanahan, pengukuran serta pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Sejumlah Lokasi Disebut Bersinggungan dengan Klaim
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan pencocokan terhadap dokumen Buku Rincik/Girik Kohir 103 (Buku C/F) Bulu-Bulu serta Kohir 102 Pattene, pihak penerima kuasa menyebut sejumlah lokasi atau tempat usaha yang diduga berada di sekitar, bersinggungan, atau memanfaatkan area yang diklaim sebagai bagian dari harta warisan.
Di antaranya Perumahan Ambani Residenza Bandara, Hotel D’Mars, Mie Titi Maros, Wisma Afiat, SMK Tri’s Maros, Mandiri Jaya Motor, serta Maros Jaya Kubah.
Meski demikian, pihak lembaga menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut tidak serta-merta berarti para pemilik atau pengelola usaha telah melakukan pelanggaran hukum.
Keterkaitan masing-masing lokasi dengan objek tanah yang disengketakan masih harus dibuktikan secara objektif melalui pencocokan dokumen, penelusuran riwayat tanah, pengukuran batas dan pemeriksaan oleh instansi pertanahan yang berwenang.
Brahim Anwar: Diberi Waktu 7 Hari
Penerima kuasa lapangan, Brahim Anwar, mengatakan somasi pertama tersebut merupakan langkah hukum sekaligus ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
Menurutnya, pihak keluarga masih mengedepankan pendekatan persuasif dan penyelesaian secara kekeluargaan sebelum menempuh langkah hukum berikutnya.
“Kami mengedepankan mekanisme hukum dan persuasif. Kami memberikan kesempatan selama tujuh hari kerja sejak somasi diterima bagi pihak-pihak terkait untuk berdiskusi, memberikan klarifikasi, atau menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan,” ujar Brahim Anwar.
Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi pengalihan, penjualan maupun penyewaan terhadap objek tanah yang masih dalam status sengketa sebelum terdapat kejelasan mengenai pihak yang memiliki hak atas tanah tersebut.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak terdapat respons maupun penyelesaian konkret, pihak penerima kuasa bersama tim hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
Langkah tersebut dapat berupa gugatan perdata maupun laporan kepada aparat penegak hukum apabila nantinya ditemukan dugaan perbuatan pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.
Pihak keluarga juga menyatakan terbuka terhadap proses pembuktian, termasuk apabila terdapat pihak lain yang memiliki sertifikat, surat atau dokumen penguasaan tanah yang dianggap sah.
Masih Berstatus Klaim, Pihak Terkait Berhak Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, persoalan tersebut masih berada dalam tahap klaim dan somasi dari pihak ahli waris, sehingga belum dapat disimpulkan bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan pelanggaran hukum.
Setiap pihak yang namanya disebut maupun pihak lain yang merasa memiliki kepentingan atas objek tanah tersebut memiliki hak jawab dan kesempatan yang sama untuk memberikan klarifikasi serta menunjukkan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah kepada instansi dan otoritas yang berwenang.
Penyelesaian akhir atas status, batas, serta kepemilikan masing-masing bidang tanah tetap bergantung pada pembuktian dokumen, pemeriksaan pertanahan, dan proses hukum yang berlaku.
Tim Jurnalis














