Maros, liputan47.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Maros kembali mengungkap dugaan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin. Seorang pria berinisial R alias Turbo (24) diamankan petugas dalam operasi di kawasan Jalan Baru (Jalbar), Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat daftar G berlogo “Y” di kawasan Jalbar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Sidik I Satresnarkoba Polres Maros yang dipimpin Kanit Sidik I Ipda Erwin melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Petugas kemudian berhasil mengamankan R bersama seorang saksi yang disebut sebagai pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah obat daftar G berlogo “Y”, obat Trihexyphenidyl, serta barang bukti lainnya yang disimpan di dalam jaket terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, R mengaku masih menyimpan sejumlah obat di rumahnya yang berada di Lingkungan Talamangape, Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale. Tim selanjutnya melakukan penggeledahan lanjutan di kediaman tersebut.
Dalam penggeledahan itu, polisi kembali menemukan puluhan butir obat daftar G dan Trihexyphenidyl. Secara keseluruhan, petugas mengamankan 1.083 butir obat daftar G berlogo “Y” dan 80 butir Trihexyphenidyl, serta telepon genggam, kemasan pengiriman dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Berdasarkan hasil interogasi, R diduga menjual obat daftar G dengan harga Rp10.000 per empat butir, sedangkan Trihexyphenidyl dijual seharga Rp5.000 per butir. Terduga pelaku juga mengaku memperoleh obat-obatan tersebut melalui media sosial dan menjualnya tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Reserse Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arip, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Maros dalam memberantas peredaran gelap obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan maupun narkotika di lingkungannya. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Iptu Asri Arip.
Saat ini, kasus tersebut masih ditangani Satresnarkoba Polres Maros untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta masih mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya jaringan pemasok yang terlibat dalam peredaran obat sediaan farmasi ilegal di Kabupaten Maros.
Tim Jurnalis














