Polisi Bekuk Terduga Pelaku Penusukan di Tompobulu, Korban Kritis

banner 120x600

MAROS, liputan47.com  — Aksi penusukan menggunakan senjata tajam jenis badik terjadi di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Seorang warga berinisial H (25) mengalami luka berat setelah diduga ditusuk seorang pria berinisial IW (29).

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di Kampung Parang Luara, Dusun Tombolo, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu.

Korban ditemukan dalam kondisi terluka setelah berlari meminta pertolongan kepada warga. Seorang saksi berinisial S kemudian mendapati korban mengalami luka pada bagian tubuhnya dan bersama warga membantu mengevakuasi korban untuk mendapatkan perawatan medis.

Korban awalnya dibawa ke Puskesmas Tompobulu. Karena kondisinya membutuhkan penanganan lebih lanjut, korban kemudian dirujuk ke RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar.

Berdasarkan laporan kepolisian, korban mengalami luka tusuk pada bagian dada kanan dan perut sebelah kiri. Saat ini, korban masih menjalani perawatan dan dilaporkan dalam kondisi kritis serta belum sadarkan diri.

Terduga Pelaku Sempat Kabur ke Hutan

Usai menerima laporan kejadian, personel Jatanras Satreskrim Polres Maros bersama anggota Polsek Tompobulu langsung melakukan penyelidikan untuk memburu keberadaan terduga pelaku.

Dari keterangan sejumlah saksi, polisi memperoleh informasi bahwa IW diduga melarikan diri ke arah kawasan hutan setelah kejadian.

Tim gabungan kemudian melakukan penyisiran hingga akhirnya menemukan IW di wilayah Dusun Makio Baji, Desa Bonto Manai, Kecamatan Tompobulu, pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 11.40 WITA.

Terduga pelaku selanjutnya diamankan ke Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan sekaligus mengantisipasi terjadinya aksi main hakim sendiri.

Kasat Reskrim Polres Maros AKP Muhammad Ridwan, S.H., M.H., mengatakan pihaknya masih mendalami seluruh rangkaian kejadian tersebut.

“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan. Penyidik akan mendalami keterangan para saksi, terduga pelaku, serta barang bukti yang telah diamankan untuk membuat terang perkara ini,” ujar Ridwan.

Badik Diamankan sebagai Barang Bukti

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban menggunakan badik. Polisi menyebut aksi penusukan masing-masing terjadi satu kali pada bagian dada kanan dan perut sebelah kiri.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu bilah badik berwarna cokelat yang diduga digunakan dalam kejadian, satu buah sandal karet berwarna hitam yang diduga milik terduga pelaku, serta satu lembar baju kemeja lengan pendek berwarna putih milik korban.

Polisi menduga peristiwa tersebut berawal dari perselisihan antara korban dan terduga pelaku. Dugaan pengaruh minuman keras juga disebut menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi kejadian.

Namun, polisi menegaskan motif tersebut masih dalam tahap pendalaman.

“Untuk motifnya masih kami dalami melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Informasi awal mengarah pada adanya perselisihan dan dugaan pengaruh minuman keras, namun semuanya masih dalam proses pendalaman penyidik,” kata Ridwan.

Polisi Imbau Warga Tidak Main Hakim Sendiri

AKP Muhammad Ridwan menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi juga meminta keluarga korban maupun masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya keluarga korban maupun masyarakat, agar mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak Kepolisian. Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” jelasnya.

Terduga pelaku saat ini masih diamankan di Polres Maros untuk kepentingan penyidikan. Ia diproses berdasarkan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Sementara korban masih menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar.

Polisi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri apabila terjadi persoalan hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Setiap persoalan hukum akan kami proses sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkas Ridwan.

Tim Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *