Lapak di Jalur Poros Makassar–Maros Disorot, LPHLH dan LBH Suara Panrita Keadilan Layangkan Somasi

banner 120x600

MAROS, liputan47.com  — Keberadaan lapak usaha di kawasan Jalan Poros Makassar–Maros, tepat sebelum Terowongan Underpass Simpang Lima Bandara Sultan Hasanuddin, kembali menjadi sorotan. Kali ini, Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH) bersama LBH Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros secara resmi melayangkan Somasi Terbuka kepada Pemerintah Kabupaten Maros dan sejumlah instansi terkait.

Somasi tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus mendorong pemerintah memberikan kepastian mengenai status, legalitas, serta pemanfaatan kawasan yang berada di jalur strategis tersebut.

Sekretaris Jenderal LPHLH, Hamzah, bersama Penasehat LBH Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros, Syahril, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh ataupun menghakimi pihak yang menjalankan usaha di lokasi tersebut.

Menurut mereka, keberadaan aktivitas usaha di kawasan jalan utama perlu mendapat kejelasan dari instansi berwenang, terutama berkaitan dengan status lahan, batas ruang jalan, legalitas pemanfaatan lokasi, bangunan, fasilitas parkir hingga dampaknya terhadap ketertiban, keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.

“Kami tidak ingin menghakimi atau menuduh pihak manapun. Justru kami meminta pemerintah dan instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional,” ujar Hamzah.

Ia menambahkan, apabila berdasarkan pemeriksaan seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemerintah diharapkan menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

“Namun apabila dalam pemeriksaan ditemukan hal-hal yang perlu dibenahi, maka harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Senada, Syahril menilai setiap warga negara maupun pelaku usaha memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum dan perlakuan yang adil.

“Somasi terbuka ini kami sampaikan sebagai bagian dari kontrol sosial. Kami berharap pemerintah tidak melihatnya sebagai bentuk permusuhan, tetapi sebagai dorongan agar seluruh pihak menjalankan kewenangannya secara transparan, profesional dan berkeadilan,” katanya.

Dalam somasi tersebut, LPHLH dan LBH Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros meminta Bupati Maros bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, DPMPTSP, instansi yang menangani tata ruang dan bangunan serta pihak penyelenggara jalan sesuai kewenangannya untuk melakukan pemeriksaan langsung di lokasi.

Pemeriksaan itu mencakup status dan batas lahan, ruang milik jalan, legalitas pemanfaatan lokasi dan kegiatan usaha, hingga fasilitas parkir serta aktivitas usaha yang berpotensi memengaruhi keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Kedua lembaga juga meminta agar hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran atau hal-hal yang perlu diperbaiki, pemerintah diminta mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian dan penjelasan dari pemerintah, bukan spekulasi. Jika legalitas dan seluruh ketentuan telah terpenuhi, sampaikan kepada masyarakat. Jika terdapat hal yang perlu diperbaiki, lakukan pembinaan dan penertiban sesuai aturan,” demikian penegasan kedua lembaga.

LPHLH dan LBH Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros berharap langkah tersebut dapat mencegah munculnya kesalahpahaman, prasangka maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.

Somasi terbuka ini sekaligus menjadi bentuk kepedulian kedua lembaga terhadap penegakan hukum, ketertiban umum, perlindungan ruang publik serta keselamatan pengguna jalan di kawasan Jalan Poros Makassar–Maros.

Tim Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *