PAREPARE, liputan47.com — Hak advokat untuk memilih dan berpindah organisasi profesi dinilai merupakan bagian dari kebebasan berserikat yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Karena itu, tindakan pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat hanya karena yang bersangkutan berpindah organisasi profesi dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Sabtu 12 September 2026
Pandangan tersebut disampaikan Dr. H. Sulthani, S.H., M.H., Advokat sekaligus Ketua Umum Persatuan Advokat Damai Indonesia (Peradi Damai), dalam analisis hukumnya terkait hak advokat berpindah organisasi profesi.
Menurut Sulthani, advokat yang telah mengucapkan sumpah profesi di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi atas usulan organisasi advokat pada prinsipnya tetap memiliki hak untuk menentukan pilihan organisasi profesinya.
Ia menilai, perpindahan organisasi advokat tidak secara otomatis menghapus atau membatalkan status sumpah profesi yang telah diucapkan.
“Advokat berhak untuk memilih dan berpindah organisasi profesi. Hal tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional yang dilindungi oleh hukum,” demikian pokok analisis hukum Sulthani.
Pengadilan Tinggi Dinilai Tidak Memiliki Kewenangan Membekukan BAS
Sulthani menyoroti kewenangan Pengadilan Tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Menurutnya, ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah advokat. Namun, menurut analisisnya, UU Advokat tidak secara eksplisit memberikan kewenangan atributif kepada Pengadilan Tinggi untuk membekukan, menunda, ataupun mencabut Berita Acara Sumpah yang telah diterbitkan secara sah.
BAS, lanjutnya, merupakan dokumen yang mencatat suatu peristiwa hukum berupa pengucapan sumpah advokat di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi.
Karena itu, apabila BAS dibekukan secara sepihak hanya karena advokat berpindah organisasi profesi, tindakan tersebut dinilai perlu diuji dari aspek kewenangan dan dasar hukumnya.
Dikaitkan dengan Kebebasan Berserikat
Hak advokat untuk berpindah organisasi juga dikaitkan dengan prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Sulthani juga menyinggung dinamika hukum pasca Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, serta perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi yang menurutnya turut menjadi bagian penting dalam melihat persoalan organisasi advokat dan proses penyumpahan advokat.
Dalam perspektif tersebut, perpindahan organisasi profesi dipandang sebagai pilihan individual advokat yang berkaitan dengan kebebasan profesi yang mandiri.
Berpotensi Menjadi Perbuatan Melawan Hukum
Lebih lanjut, Sulthani menyebut bahwa apabila pembekuan BAS dilakukan tanpa dasar kewenangan yang jelas dan menimbulkan kerugian bagi advokat, maka tindakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Ia menguraikan sejumlah unsur yang dapat menjadi dasar analisis PMH.
Pertama, adanya perbuatan melawan hukum, khususnya apabila tindakan pembekuan BAS dilakukan di luar kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan serta berpotensi melanggar hak subjektif advokat.
Kedua, adanya kesalahan apabila pembekuan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah atau tanpa melalui mekanisme hukum dan etik yang semestinya.
Ketiga, adanya kerugian. Kerugian tersebut dapat berupa kerugian materiil karena advokat tidak dapat menjalankan profesinya dan kehilangan penghasilan, maupun kerugian immateriil berupa terganggunya reputasi serta kepercayaan klien.
Keempat, adanya hubungan sebab-akibat antara tindakan pembekuan BAS dengan kerugian yang dialami advokat.
Usulan Langkah Hukum
Berdasarkan analisis tersebut, Sulthani berpendapat bahwa pembekuan BAS hanya dengan alasan perpindahan organisasi advokat dapat diuji secara hukum apabila benar-benar terjadi dan menimbulkan kerugian bagi advokat.
Salah satu langkah yang dapat ditempuh, menurutnya, adalah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri untuk menguji keabsahan tindakan tersebut sekaligus menuntut pemulihan hak dan, apabila memenuhi syarat, ganti rugi materiil maupun immateriil.
Selain itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran etik atau ketidakprofesionalan dalam tindakan yang dilakukan oleh aparat peradilan, pihak yang merasa dirugikan juga dapat mempertimbangkan pengaduan melalui mekanisme pengawasan yang tersedia, termasuk kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) atau Komisi Yudisial (KY) sesuai kewenangannya.
Sulthani menegaskan, persoalan perpindahan organisasi advokat semestinya dilihat secara proporsional dengan memperhatikan kebebasan berserikat, kepastian hukum, kewenangan lembaga, serta mekanisme etik dan hukum yang berlaku.
Tim Jurnalis














