MAROS,liputan47.com – Proses pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, menuai kritik tajam. Ketua Pemuda Bontoa, Akram Lallo, menyoroti adanya berbagai kejanggalan dalam tahapan pendaftaran hingga penetapan pengurus untuk masa bakti 2026-2031 tersebut.
Menurut Akram, batasan waktu pendaftaran yang hanya berlangsung singkat (26 hingga 30 Maret 2026) tidak disosialisasikan secara merata kepada seluruh warga. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa akses informasi sengaja dibatasi agar hanya golongan atau kelompok tertentu saja yang bisa mendaftar.
“Banyak warga yang bahkan tidak tahu kalau pendaftaran sudah dibuka dan ditutup. Jika sosialisasi minim seperti ini, muncul indikasi kuat bahwa pemilihan ini hanya dirancang untuk mengakomodir kepentingan golongan tertentu saja,” tegas Akram Lallo.
Selain masalah waktu, Akram juga mengkritisi poin-poin persyaratan administratif yang tercantum dalam pengumuman pendaftaran. Ia menilai syarat-syarat tersebut tidak berimbang dan cenderung dipaksakan, sehingga menyulitkan calon dari kalangan masyarakat umum untuk berpartisipasi secara adil.
Pasca berakhirnya masa pendaftaran pada 30 Maret, proses berlanjut pada tahap musyawarah mufakat. Namun, Akram menilai mekanisme ini terkesan dipaksakan. Klaim pihak penyelenggara yang menyatakan telah melibatkan tokoh masyarakat dalam musyawarah tersebut dibantah olehnya.
Ia menganggap musyawarah dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan representasi tokoh masyarakat yang sebenarnya, sehingga hasil mufakat tersebut kehilangan legitimasi di mata warga.
“Musyawarah itu sangat tertutup. Kami menilai proses tersebut syarat akan kepentingan dan tidak mencerminkan suara warga Bontoa yang sebenarnya. Tokoh masyarakat yang mana yang dilibatkan?” tambahnya.
Atas dasar berbagai ketimpangan tersebut, Akram Lallo mewakili suara pemuda dan warga mendesak agar seluruh proses pemilihan RT/RW di Kelurahan Bontoa dibatalkan dan dilakukan pendaftaran ulang secara terbuka.
“Kami mendesak agar dilakukan pendaftaran dan pemilihan ulang yang disaksikan secara publik oleh seluruh warga setempat. Jangan biarkan demokrasi di tingkat paling dasar ini dicederai oleh kepentingan-kepentingan sepihak,” pungkas Akram.














