MAROS, liputan47.com – Proses pemilihan Ketua RT dan RW di Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, semakin memanas. Prosedur yang dianggap “secepat kilat” dan tertutup memicu tudingan adanya pengkondisian jabatan demi kepentingan golongan tertentu. Ironisnya, meski menuai protes warga, pihak Kelurahan menyatakan proses sudah selesai dan tinggal menunggu legalitas dari pimpinan daerah.
Ketua Pemuda Bontoa, Akram Lallo, mendatangi langsung pihak kelurahan untuk menyuarakan kejanggalan ini. Menurutnya, demokrasi di tingkat akar rumput di Mandai tengah berada dalam bayang-bayang oligarki lokal.
Hanya berselang 2 hari setelah pendaftaran ditutup pada 30 Maret 2026, nama-nama terpilih sudah langsung mencuat. Akram menilai proses verifikasi dan musyawarah dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa melibatkan partisipasi publik yang luas.
“Pendaftaran tutup tanggal 30, dua hari berikutnya sudah ada hasil. Ini bukan musyawarah mufakat, tapi ‘penunjukan mufakat’. Bagaimana mungkin tokoh masyarakat tidak dilibatkan, namun diklaim sudah sepakat? Ini jelas syarat akan kepentingan,” ujar Akram Lallo.
Ia juga menyoroti syarat administratif yang dinilai sangat kaku bagi calon umum, namun terasa longgar bagi pihak-pihak yang dicurigai memang sudah “disiapkan” untuk menjabat.
Di tengah desakan warga untuk melakukan pemilihan ulang, pihak Kelurahan Bontoa tampaknya tetap bergeming. Lurah Bontoa mengisyaratkan bahwa tahapan di tingkat kelurahan telah rampung sepenuhnya.
Saat dikonfirmasi mengenai status pemilihan tersebut, pihak kelurahan menyatakan bahwa nama-nama pengurus RT/RW hasil musyawarah tersebut kini tinggal menunggu proses administrasi akhir. “Prosesnya sudah selesai, sekarang tinggal menunggu Keputusan resmi dari Bupati,” ungkap pihak Kelurahan.
Akram Lallo menegaskan bahwa Keputusan oleh Bupati seharusnya didasari oleh proses yang sah dan legitimasi di mata warga secara meluas. Ia mendesak agar Bupati Maros meninjau kembali laporan dari Kelurahan Bontoa sebelum menandatangani penetapan tersebut.
“Kami meminta Bapak Bupati untuk tidak terburu-buru menandatangani keputusan dari penetapan lurah. Ada aspirasi warga yang tersumbat di bawah. Kami menuntut pendaftaran dan pemilihan ulang secara terbuka yang disaksikan publik, bukan hasil kesepakatan di ruang tertutup,” tegas Akram.
Kecepatan proses yang tidak wajar ini dianggap telah mencederai semangat keterbukaan informasi. Warga khawatir, jika pemimpin RT/RW lahir dari proses yang tidak transparan, maka fungsi pelayanan kepada masyarakat selama periode 2026-2031 akan terhambat oleh kepentingan kelompok semata.














