Dilema di Balik Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIV Sulawesi Selatan 2026: Pedagang Kecil Ditertibkan, Biaya Tenant Jadi Sorotan

banner 120x600

Maros,liputan47.com. Sebuah video yang memperlihatkan penertiban pedagang oleh Satpol PP di lokasi pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIV Sulawesi Selatan 2026 viral di media sosial dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat.

Dalam rekaman yang beredar, terlihat sejumlah pedagang yang berjualan di area acara ditertibkan oleh petugas. Salah satu pedagang bahkan terdengar berteriak mengungkapkan keluhannya. Ia mengaku hanya ingin mencari nafkah, namun tidak mampu menyewa tenant resmi yang disebut-sebut memiliki biaya hingga Rp3 juta.

“Kami ini cuma mau jualan, tidak punya uang untuk sewa tenant,” teriak pedagang tersebut dalam video yang kini ramai diperbincangkan warganet.

Peristiwa ini memunculkan dilema di tengah masyarakat. Di satu sisi, pedagang kecil berharap bisa memanfaatkan momentum keramaian acara untuk meningkatkan penghasilan tanpa harus terbebani biaya tinggi. Namun di sisi lain, pedagang yang telah membayar sewa tenant resmi merasa dirugikan jika ada penjual lain yang berjualan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

Beragam tanggapan pun bermunculan di media sosial. Sebagian warganet menyampaikan simpati kepada pedagang kecil dan menilai kebijakan tersebut kurang berpihak pada pelaku ekonomi lemah. Sementara itu, pihak lain berpendapat bahwa penertiban tetap diperlukan demi menjaga ketertiban serta keadilan bagi semua pihak yang telah mematuhi aturan.

Situasi ini pun menjadi sorotan publik dan memunculkan harapan agar ada solusi yang lebih bijak—yang tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *