Maros,liputan47.com. Sengketa lahan yang telah berlarut-larut selama puluhan tahun kembali mencuat ke permukaan. Sidang perkara Nomor 66/Pdt.G/2025/PN Maros yang digelar di Pengadilan Negeri Maros pada Senin, 20 April 2026, kini memasuki tahap krusial dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak tergugat.
Objek sengketa berupa lahan empang seluas kurang lebih 17,067 hektare yang terletak di Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros. Lahan tersebut tercatat dalam Persil Nomor 4 Dvv II, Kohir Nomor 162 C.1—dan diketahui bukan kali pertama menjadi sumber konflik.
Kuasa hukum penggugat, Budiman, SH, MH, menegaskan bahwa perkara ini merupakan sengketa lama yang kembali diangkat. Ia menyebut konflik atas lahan yang sama telah berlangsung sejak tahun 1984 dan bahkan pernah berujung pada proses eksekusi pada tahun 1993 oleh pihak tergugat.
“Ini bukan perkara baru. Objeknya sama, riwayat sengketanya jelas, bahkan sudah pernah dieksekusi,” tegas Budiman.
Ia juga menyoroti pihak yang digugat dalam perkara ini. Menurutnya, gugatan terhadap pihak bernama Jufri dinilai tidak tepat sasaran. Meski demikian, ia mengakui bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan perdata.
Sementara itu, Aliansi GMMSH (Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum) turut hadir memantau jalannya persidangan. Mereka secara terbuka mendesak majelis hakim agar tetap objektif dan tidak terpengaruh kepentingan apa pun dalam memutus perkara ini.
“Kami meminta hakim bertindak tegas dan adil. Kasus seperti ini sangat rawan praktik mafia hukum,” ujar perwakilan aliansi.
Aliansi GMMSH juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas, mengingat perkara ini dinilai sarat kepentingan dan memiliki riwayat panjang yang belum sepenuhnya tuntas.














