Makassar, 12 Mei 2026 — Kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan yang dialami Hj Ramlah kini menjadi sorotan publik dan memantik perhatian masyarakat luas. Seorang pria bernama Robert diduga terlibat dalam insiden yang bukan hanya menyebabkan korban mengalami luka, tetapi juga menimbulkan kerusakan terhadap barang milik korban.
Peristiwa yang terjadi itu disebut menimbulkan ketegangan dan keresahan di lingkungan sekitar. Warga berharap aparat penegak hukum bertindak cepat, tegas, dan transparan agar kasus tersebut tidak berlarut-larut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hj Ramlah mengalami dugaan tindakan kekerasan fisik serta kerugian material akibat barang-barang miliknya diduga dirusak saat insiden berlangsung. Keluarga korban pun angkat bicara dan mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas perkara tersebut tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Kami meminta aparat bekerja profesional dan menegakkan keadilan seadil-adilnya,” tegas pihak keluarga korban.
Kasus ini sendiri telah resmi dilaporkan ke pihak berwajib dengan nomor laporan polisi:
LP/B/157/V/2026/SPKT/Polres Maros/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 07 Mei 2026.
Dalam upaya mencari keadilan, Hj Ramlah kini mendapat pendampingan dari tim kuasa hukum yang terdiri dari:
Amir Kadir, SH, Basri Jafar, SH, Burhan Sakra, SH., MH, Muhammad Agung, SH, Awaluddin, SH., MH, Syafaruddin Achmad, S.Sos., SH, serta Muh Agung Anugrah, SH.
Salah satu tim kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal penuh proses hukum hingga tuntas.
“Kami meminta aparat segera memproses laporan ini secara serius dan memberikan perlindungan serta keadilan kepada korban. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum,” ujarnya.
Secara hukum, dugaan penganiayaan dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP, sedangkan dugaan pengrusakan dapat dikenakan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
Kini masyarakat menanti langkah tegas aparat kepolisian dalam mengungkap kronologi sebenarnya, memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
Hingga berita ini diterbitkan, kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan terhadap Hj Ramlah yang diduga melibatkan Robert masih dalam proses penanganan pihak kepolisian
Jurnalis Syahril














