Diduga Lalai Terapkan K3, PT NHI di Maros Disorot Usai Pekerja Hirup Asap Tanpa APD

banner 120x600

MAROS,liputan47.com — Dugaan kelalaian dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mencuat di lingkungan PT NHI yang beroperasi di kawasan Pergudangan 88 Pattene, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Perusahaan tersebut diduga tidak menjalankan standar K3 secara maksimal sehingga memicu kekhawatiran terhadap keselamatan para pekerja.

Sejumlah pekerja mengaku selama menjalankan aktivitas di area produksi, mereka tidak dibekali Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Akibatnya, para pekerja disebut harus terpapar asap pembakaran secara langsung setiap hari saat bekerja.

“Selama bekerja di sana kami tidak menggunakan APD K3 yang lengkap, sehingga asap dari pembakaran langsung kami hirup,” ungkap salah seorang pekerja berinisial UT.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan potensi gangguan kesehatan akibat paparan lingkungan kerja yang dinilai tidak memenuhi standar keselamatan. Beberapa pekerja bahkan mengaku khawatir risiko kesehatan jangka panjang dapat muncul apabila situasi tersebut terus berlangsung tanpa adanya perbaikan dari pihak perusahaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lemahnya penerapan sistem K3 di perusahaan dinilai berpotensi mengancam keselamatan dan kesehatan pekerja. Padahal, setiap perusahaan memiliki kewajiban menjamin perlindungan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti, PT New Hope Indonesia berpotensi menghadapi sanksi mulai dari teguran administratif, pembatasan aktivitas usaha, penghentian sementara operasional, hingga ancaman pidana terhadap pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengamat ketenagakerjaan menilai penerapan K3 bukan sekadar formalitas perusahaan, melainkan kewajiban mutlak yang menyangkut hak dasar pekerja atas lingkungan kerja yang aman dan sehat. Kelalaian dalam penerapan standar keselamatan dinilai dapat berdampak serius terhadap kesehatan pekerja, terutama jika paparan terjadi secara terus-menerus dalam jangka panjang.

Kasus ini pun memicu sorotan publik dan diharapkan menjadi perhatian serius instansi terkait, khususnya pengawas ketenagakerjaan dan dinas terkait, untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem keselamatan kerja di perusahaan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT NHI belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Tim Jurnalis liputan47.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *