MAROS,liputan47.com —18 Mei 2026 Dugaan praktik mark up dalam pengadaan buku di Kabupaten Maros kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah guru dan kepala sekolah tingkat SD dan SMP dikabarkan mengembalikan dana yang disebut sebagai “fee buku” setelah muncul temuan pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengembalian dana tersebut berlangsung pada Senin (18/05). Namun, mekanisme pengembalian itu menimbulkan tanda tanya karena diduga tidak dilakukan langsung melalui rekening resmi pemerintah daerah, melainkan lebih dahulu diserahkan kepada salah seorang pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Maros.
Seorang aktivis LSM yang mengaku berada di lokasi mengaku sempat mempertanyakan proses penyetoran tersebut. Ia menilai mekanisme yang digunakan perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Saya sempat bertanya, ini uang apa yang disetor secara pribadi? Mereka terlihat kaget saat ditanya,” ungkap sumber dari kalangan LSM.
Menurut informasi yang beredar, dana yang dikembalikan berkaitan dengan temuan BPK RI mengenai dugaan adanya “fee buku” dalam proses pengadaan di sejumlah sekolah.
Dalam proses pengembalian itu, pihak dinas disebut membuat Surat Tanda Setoran (STTS) untuk masing-masing sekolah. Kepala sekolah maupun bendahara kemudian diminta menyetor dana dan melampirkan bukti foto penyetoran sebagai bentuk dokumentasi.
Namun mekanisme tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, dana yang dikembalikan diduga terlebih dahulu dikumpulkan di lingkungan dinas sebelum kemudian disetorkan ke Bank Sulselbar sebagai bank resmi pemerintah daerah.
Sejumlah pihak kini mendesak adanya transparansi terkait proses tersebut, di antaranya:
• Berapa total dana yang telah dikembalikan;
• Siapa pihak yang menerima setoran dari sekolah;
• Berapa lama dana berada di lingkungan dinas sebelum disetor;
• Apakah mekanisme tersebut telah sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah.
Aktivis antikorupsi menilai persoalan ini perlu dibuka secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan penyimpangan anggaran pendidikan.
“Jika memang prosesnya sesuai aturan, seharusnya dibuka secara transparan agar tidak memunculkan kecurigaan publik,” ujar salah seorang aktivis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, namun belum memberikan tanggapan resmi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Maros saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui persoalan tersebut karena masih dalam masa pemulihan kesehatan.
Apabila dalam waktu dekat tidak ada penjelasan resmi, pihak terkait menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi.
Masyarakat berharap Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan guna memastikan proses pengembalian dana berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan keuangan negara.
Tim Jurnalis liputan47.com














