Sengketa Waris Keluarga Dg Gassing Kembali Bergulir di Pengadilan Agama Makassar

banner 120x600

Makassar,liputan47.com – Sengketa harta warisan keluarga Dg Gassing yang telah berlangsung sejak tahun 2023 kembali berlanjut di Pengadilan Agama Makassar. Perkara tersebut kini memasuki proses persidangan setelah diajukannya gugatan perlawanan (verzet) oleh salah satu pihak yang bersengketa.

Kuasa hukum penggugat, Bayu Aryantha Putra, SH., MH., yang mewakili Irfan bin Syamsibar, menjelaskan bahwa perkara tersebut sebelumnya telah diputus hingga tingkat kasasi. Namun, pihaknya mengajukan upaya hukum perlawanan dengan Nomor Register 866/Pdt.G/2026/PA Makassar karena menemukan dugaan adanya kejanggalan pada alat bukti yang digunakan dalam persidangan sebelumnya.

“Perkara ini memang telah diputus sampai tingkat kasasi. Namun, kami mengajukan perlawanan karena menemukan dugaan adanya kejanggalan dalam alat bukti yang digunakan pada persidangan sebelumnya,” ujarnya usai sidang di Pengadilan Agama Makassar, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, sengketa waris tersebut melibatkan dua objek harta, masing-masing berada di wilayah Parangloe dan Jalan Teuku Umar, Kota Makassar. Ia menyebut masih terdapat bagian harta warisan yang belum terbagi sehingga kembali diajukan gugatan pada tahun 2025.

“Objek yang disengketakan ada dua, dan kami juga menemukan dugaan ketidaksesuaian pada salah satu dokumen yang digunakan sebagai alat bukti,” tambahnya.

Selain menempuh jalur perdata, pihak penggugat juga melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Sulawesi Selatan yang diduga menjadi dasar dalam perkara tersebut. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/878/IX/2025/SPKT/Polda Sulawesi Selatan.

Saat ini, laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dengan dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/2161/IX/RES.1.9/2025/Ditreskrimum.

Sementara itu, kuasa hukum pihak tergugat, Muhammad Ariq Fauzan, SH., menegaskan bahwa perkara tersebut telah melalui seluruh proses peradilan hingga tingkat kasasi dan seluruh putusan memenangkan pihaknya.

“Perkara ini sudah selesai sampai tingkat kasasi dan kami memenangkan perkara di seluruh tingkat peradilan,” ujarnya.

Terkait proses mediasi yang digelar pada hari yang sama, ia menyebut upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga perkara akan tetap berlanjut ke tahap persidangan.

“Mediasi hari ini tidak berhasil mencapai kesepakatan, sehingga proses hukum tetap berlanjut,” katanya.

Mengenai laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dilayangkan pihak lawan, Muhammad Ariq Fauzan mengaku baru mengetahui adanya laporan tersebut saat proses mediasi berlangsung.

“Saya baru mengetahui adanya laporan itu setelah disampaikan oleh pihak lawan di dalam ruang mediasi hari ini,” tutupnya.

Hingga kini, sengketa waris ahli waris Dg Gassing masih bergulir di Pengadilan Agama Makassar, sementara laporan dugaan pemalsuan dokumen masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian. Dalam pemberitaan perkara hukum seperti ini, penting untuk tetap menggunakan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang yang seimbang bagi seluruh pihak hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Tim Jurnalis liputan47

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *