Maros,liputan47.com – Perselisihan antara Serikat Pekerja dan PT Seventh Star Trading terkait kecelakaan kerja resmi diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan melalui penandatanganan Perjanjian Bersama yang disaksikan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Maros. Penyelesaian ini menjadi wujud komitmen seluruh pihak dalam mengedepankan dialog, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Direktur Utama PT Seventh Star Trading, Wira Hadi Kusuma, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Disnakertrans selama proses penyelesaian berlangsung. Menurutnya, perusahaan yang masih tergolong baru memerlukan pemahaman lebih mendalam mengenai ketentuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Wira menjelaskan bahwa berdasarkan pengalaman di beberapa sektor usaha, pendaftaran BPJS kerap dilakukan setelah pekerja menerima gaji pertama. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah dapat terus meningkatkan sosialisasi agar pelaksanaan kewajiban tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, ia menegaskan perusahaan tetap berkomitmen memberikan perlindungan kepada pekerja. Selama ini, apabila terjadi kecelakaan kerja sebelum kepesertaan BPJS aktif, perusahaan tetap bertanggung jawab menanggung biaya pengobatan serta memenuhi hak-hak pekerja selama masa pemulihan.
Sementara itu, Sekretaris DPC KSPSI Maros, Sadikin Sahir, M.Pd., menilai penyelesaian melalui Perjanjian Bersama merupakan langkah positif yang mencerminkan komitmen semua pihak dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis.
“Yang terpenting, hak-hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja telah dipenuhi sesuai dengan kesepakatan yang dicapai. Kami berharap komunikasi yang baik seperti ini terus dipertahankan agar setiap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat,” ujarnya.
Disnakertrans Kabupaten Maros turut mengapresiasi sikap kooperatif perusahaan dan serikat pekerja yang memilih jalur musyawarah sehingga persoalan dapat diselesaikan secara cepat, efektif, dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Dalam kesempatan tersebut, Disnakertrans juga memberikan edukasi kepada pihak perusahaan mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, khususnya kewajiban mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sejak awal hubungan kerja dimulai. Langkah ini menjadi bagian dari upaya preventif untuk memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial sejak hari pertama bekerja.
DPC KSPSI Maros menyambut baik edukasi tersebut dan berharap sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja terus diperkuat. Dengan komunikasi yang terbuka dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, diharapkan tercipta hubungan industrial yang sehat, produktif, serta mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan optimal bagi seluruh pekerja di Kabupaten Maros.
Tim Jurnalis














