Maros,liputan47.com – Sejumlah buruh harian dan pekerja cleaning service di PT New Hope Indonesia mengaku belum memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, meski telah bekerja selama beberapa tahun di perusahaan tersebut.
Beberapa pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan hingga kini mereka belum pernah didaftarkan sebagai peserta kedua program jaminan sosial tersebut. Kondisi itu, menurut mereka, menimbulkan kekhawatiran apabila sewaktu-waktu terjadi kecelakaan kerja maupun ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Kami sudah bekerja bertahun-tahun, tetapi sampai sekarang belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Padahal kami juga bekerja setiap hari dan memiliki risiko saat menjalankan pekerjaan,” ujar salah seorang pekerja.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua DPC KSPSI Maros, Muh. Ridwan, S.K.M., menegaskan bahwa setiap pemberi kerja memiliki kewajiban mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial.
Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya tanpa membedakan status hubungan kerja.
Ridwan mengimbau para pekerja yang merasa hak normatifnya belum dipenuhi agar segera melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Maros atau kepada serikat pekerja untuk mendapatkan pendampingan.
“Kami meminta para pekerja melaporkan hal ini kepada Disnaker Maros atau kepada serikat pekerja agar memperoleh pendampingan dan perlindungan dalam memperjuangkan hak-hak normatif yang belum diberikan. Kami juga berharap pihak perusahaan tidak lalai menjalankan ketentuan ketenagakerjaan agar tidak menghadapi sanksi maupun persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPC KSPSI Maros, Sadikin Sahir, M.Pd., berharap seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Maros mematuhi kewajiban kepesertaan jaminan sosial bagi pekerjanya.
“Kami berharap seluruh pengusaha mendaftarkan perusahaan dan seluruh karyawannya pada program jaminan sosial kesehatan maupun ketenagakerjaan. Kami juga meminta PT New Hope Indonesia memberikan klarifikasi apabila memang hingga saat ini pekerjanya belum didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/7/2026).
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberi kerja pada prinsipnya wajib mendaftarkan pekerja penerima upah ke dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial beserta ketentuan pelaksanaannya.
Para pekerja berharap PT New Hope Indonesia segera memenuhi kewajibannya dengan mendaftarkan seluruh buruh harian dan tenaga cleaning service ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan agar memperoleh perlindungan sosial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Legal maupun HRD PT New Hope Indonesia belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait keluhan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari pihak perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim Jurnalis














