MAROS,liputan47.com – Dugaan penggunaan material tanah uruk yang berasal dari aktivitas tambang galian C tanpa izin pada proyek pembangunan Perumahan Jingga Land di Dusun Palisi, Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, menjadi sorotan publik dan memunculkan desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
Temuan tersebut mencuat berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim media. Dari hasil penelusuran, material yang digunakan untuk penimbunan diduga berasal dari lokasi tambang yang belum memiliki izin usaha pertambangan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seorang pekerja lapangan yang mengaku mengatakan bahwa pekerjaan penimbunan dilakukan oleh dua pihak yang berinisial H dan A.
“Yang menimbun ada dua, berinisial H dan A. Kegiatannya sudah berjalan sekitar tiga minggu,” ujarnya kepada media, Senin (3/8/2026).
Menanggapi temuan tersebut, Wakil Ketua PERJOSI Kabupaten Maros, Irwandi, SE, mendesak aparat penegak hukum agar tidak hanya menelusuri dugaan asal-usul material timbunan, tetapi juga mengusut seluruh aspek legalitas proyek pembangunan Perumahan Jingga Land.
Menurutnya, penyelidikan perlu mencakup keabsahan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR), persetujuan lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL sesuai ketentuan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Site Plan yang telah disahkan, hingga izin penggunaan air tanah apabila dipersyaratkan. Jika lokasi pembangunan berkaitan dengan kawasan keselamatan operasi penerbangan, seluruh persetujuan dari instansi berwenang juga perlu diverifikasi.
Irwandi menegaskan bahwa apabila dalam proses penyelidikan terbukti material berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berdasarkan peran masing-masing dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Selain itu, penerapan Pasal 480 KUHP mengenai penadahan juga dimungkinkan apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.
Selain dugaan penggunaan material tambang ilegal, aspek administrasi pembangunan juga dinilai harus menjadi perhatian. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan perizinan pembangunan dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Hingga berita ini diterbitkan, Unit Tipiter Satreskrim Polres Maros yang telah dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas tambang galian C tanpa izin yang diduga menjadi sumber material penimbunan belum memberikan tanggapan resmi.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada pihak pengembang Perumahan Jingga Land, kontraktor pelaksana, pemilik lahan, maupun pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap klarifikasi yang diterima akan dimuat secara proporsional sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan.
Tim Jurnalis














