Aktivitas Tambang di Tanadidi Kembali Disorot, REPRO Maros Desak Gakkum Verifikasi Legalitas dan Kepatuhan Lingkungan

banner 120x600

MAROS,liputan47.com – Aktivitas pertambangan di wilayah Tanadidi, Allaere, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, kembali menjadi sorotan. Kegiatan pengerukan dan pengangkutan material di kawasan tersebut dinilai perlu segera diverifikasi oleh aparat penegak hukum dan instansi teknis guna memastikan legalitas kegiatan serta kepatuhannya terhadap ketentuan pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup.

Ketua Tim Pengawas REPRO (Relawan Prabowo) Maros, Hasmarianto, SH, mendesak aparat penegak hukum, khususnya bidang penegakan hukum lingkungan dan pertambangan (Gakkum), untuk turun langsung melakukan pemeriksaan di lokasi.

“Kami tantang Gakkum untuk turun langsung melakukan verifikasi. Kalau memang tambang tersebut memiliki izin dan memenuhi seluruh ketentuan, silakan dibuktikan. Namun apabila ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan,” tegas Hasmarianto.

Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Aparat juga perlu memverifikasi kesesuaian wilayah izin, tahapan kegiatan yang sedang berlangsung, dokumen lingkungan, kewajiban reklamasi, hingga berbagai persyaratan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral dan batubara wajib dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah mengalami perubahan terakhir melalui PP Nomor 39 Tahun 2025.

Peraturan tersebut mengatur bahwa perizinan di sektor pertambangan mencakup berbagai bentuk izin, antara lain IUP, IUPK, IPR, SIPB, izin pengangkutan dan penjualan, serta izin lain sesuai jenis kegiatan.

Karena itu, kepemilikan satu dokumen perizinan saja belum otomatis membuktikan bahwa seluruh aktivitas di lapangan telah memenuhi ketentuan. Verifikasi harus mencakup kesesuaian kegiatan dengan izin yang dimiliki, lokasi penambangan, tahapan operasi, serta pemenuhan seluruh kewajiban yang dipersyaratkan.

Apabila ditemukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pertambangan, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain aspek perizinan pertambangan, REPRO Maros juga menyoroti pentingnya pemeriksaan terhadap aspek lingkungan hidup.

PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan, yang menjadi salah satu prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.

Dengan demikian, aparat dan instansi terkait dinilai perlu memastikan apakah kegiatan pertambangan di Tanralili telah memiliki dokumen lingkungan sesuai skala dan karakteristik kegiatannya, serta apakah pelaksanaannya di lapangan sesuai dengan komitmen pengelolaan lingkungan yang telah disetujui.

Kewajiban lingkungan dalam sektor pertambangan juga mencakup penyusunan rencana reklamasi dan pascatambang. Undang-Undang Minerba mewajibkan setiap pemegang IUP atau IUPK menyusun rencana tersebut serta menyediakan dan menempatkan dana jaminan reklamasi maupun pascatambang.

Menurut REPRO Maros, perubahan kawasan yang sebelumnya didominasi vegetasi hijau menjadi area terbuka akibat aktivitas pengerukan harus menjadi bagian dari pemeriksaan. Hal itu mencakup penilaian terhadap pelaksanaan reklamasi serta rencana pemulihan lahan setelah kegiatan penambangan.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, sejumlah titik yang sebelumnya ditumbuhi vegetasi kini tampak berubah menjadi area terbuka dengan hamparan material tanah dan debu akibat aktivitas pengerukan dan pengangkutan.

REPRO Maros menilai persoalan tersebut tidak boleh terus berulang tanpa adanya kepastian hukum. Selain berdampak terhadap lingkungan, sektor pertambangan juga berkaitan dengan penerimaan negara dan daerah sesuai ketentuan fiskal yang berlaku. Oleh karena itu, pemerintah dan instansi terkait diminta memastikan seluruh kewajiban penerimaan dari kegiatan pertambangan telah dipenuhi sesuai peraturan.

Sebelumnya, pada Maret 2026, Komisi II DPRD Kabupaten Maros diketahui melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM di Jakarta guna membahas persoalan aktivitas pertambangan di Kabupaten Maros.

REPRO Maros berharap hasil pembahasan tersebut tidak berhenti pada pertemuan administratif, melainkan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan konkret di lapangan.

“Kami mendorong Gakkum, pemerintah daerah, DPRD, serta instansi teknis terkait turun bersama. Periksa izin, titik koordinat, dokumen lingkungan, aktivitas produksi, reklamasi hingga kewajiban penerimaannya. Kalau sesuai aturan, sampaikan kepada publik. Kalau ada pelanggaran, tindak sesuai hukum,” ujar Hasmarianto.

Publik kini menantikan langkah nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Verifikasi lapangan dinilai penting agar polemik aktivitas pertambangan di Tanralili memperoleh kepastian mengenai legalitas, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, serta tanggung jawab pemulihan kawasan yang terdampak.

Tim Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *