Maros, liputan47.com – Polemik penutupan akses jalan menuju kawasan Pesantren Darul Istiqamah Maros di Kabupaten Maros kian memanas dan berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat. Puncaknya, resepsi pernikahan cucu Kiai Arif Marzuki dengan putri Sekretaris Daerah (Sekda) Maros yang dijadwalkan berlangsung pada 5 April 2026 terpaksa dibatalkan.
Pembatalan tersebut tidak hanya menjadi persoalan keluarga, tetapi juga mencerminkan eskalasi konflik sosial yang belum terselesaikan antara sebagian warga dengan pihak pengelola kawasan pesantren.
Akses Ditutup, Aktivitas Warga Terganggu
Sejumlah warga mengaku penutupan beberapa titik akses jalan telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan semakin diperketat dalam beberapa pekan terakhir. Jalan tersebut sebelumnya menjadi jalur utama mobilitas warga, termasuk untuk keperluan logistik, usaha kecil, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.
Menurut keterangan warga, pembatasan akses dilakukan dengan penjagaan ketat di pintu masuk kawasan pesantren. Setiap kendaraan yang hendak melintas harus melalui pemeriksaan, bahkan dalam beberapa kasus tidak diizinkan masuk tanpa penjelasan rinci.
Kondisi ini dinilai semakin menyulitkan ketika persiapan resepsi pernikahan mulai dilakukan. Sejumlah vendor seperti katering, dekorasi, hingga penyedia perlengkapan acara disebut tidak dapat mengakses lokasi meskipun telah mengantongi izin resmi.
Resepsi Gagal, Kerugian Ditaksir Besar
Ketua panitia pernikahan, Muinul Haq, mengungkapkan bahwa seluruh persiapan acara sebenarnya telah rampung hingga tahap akhir. Bahkan sebagian logistik telah berada di sekitar lokasi sebelum akhirnya tertahan akibat pembatasan akses.
“Kami sudah menyelesaikan semua prosedur perizinan, termasuk dari kepolisian dan pihak terkait. Namun di lapangan, vendor tetap tidak diizinkan masuk, sehingga seluruh rangkaian acara tidak mungkin dilaksanakan,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Ia menyebutkan, pembatalan resepsi tidak hanya berdampak secara emosional bagi keluarga, tetapi juga menimbulkan kerugian materiil yang tidak sedikit, mengingat sebagian besar vendor telah menerima pembayaran uang muka.
Lebih jauh, Muinul menilai persoalan ini telah menyentuh hak dasar warga untuk beraktivitas secara normal.
“Kami ini warga di sini, lahir dan besar di sini. Seharusnya kami punya hak yang sama untuk mengakses jalan dan menjalankan kegiatan tanpa rasa takut atau dibatasi,” tegasnya.
Aksi Protes Warga, Situasi Sempat Memanas
Sebagai bentuk kekecewaan, warga bersama panitia menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk kawasan pesantren. Aksi berlangsung di tengah hujan deras dengan pengamanan terbatas.
Massa membawa spanduk berisi tuntutan agar akses jalan dibuka kembali dan meminta kejelasan status jalan yang digunakan selama ini. Mereka juga menyuarakan perlunya transparansi dalam setiap kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas.
Ketegangan sempat meningkat ketika satu unit truk pengangkut material berupa kerikil tertahan di pintu masuk. Adu argumen antara warga dan pihak keamanan tidak terhindarkan, meskipun situasi masih dapat dikendalikan tanpa bentrokan fisik.
Warga Minta Polisi dan Pemda Turun Tangan
Dalam tuntutannya, warga meminta aparat kepolisian untuk mengambil alih sementara pengelolaan akses jalan guna memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Selain itu, mereka juga mendesak Pemerintah Kabupaten Maros dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk segera memediasi konflik secara terbuka.
Warga menilai, tanpa kehadiran pemerintah sebagai penengah, konflik berpotensi terus berlarut dan memicu ketegangan sosial yang lebih luas.
Pihak Pesantren: Penutupan Demi Keamanan
Di sisi lain, perwakilan keamanan pesantren, Muallimin B, menegaskan bahwa kebijakan pembatasan akses bukan tanpa alasan. Ia menyebut langkah tersebut diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan pesantren.
“Kami merasa tidak nyaman dengan kehadiran pihak-pihak luar yang tidak jelas identitasnya, terutama pada malam hari. Ini yang menjadi pertimbangan utama kami,” ujarnya.
Menurutnya, sebelum dilakukan pembatasan, jalur tersebut kerap digunakan untuk aktivitas balap liar yang meresahkan. Setelah akses ditutup, aktivitas tersebut diklaim tidak lagi terjadi.
Muallimin juga menambahkan bahwa laporan terkait dugaan penutupan jalan umum telah ditangani aparat penegak hukum dan tidak ditemukan unsur pidana.
Meski demikian, pihak pesantren tetap membuka ruang dialog.
“Kami tidak menutup diri. Jika ada yang merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum atau musyawarah,” katanya.
Konflik Belum Usai, Solusi Ditunggu
Hingga kini, polemik akses jalan di kawasan Pesantren Darul Istiqamah Maros masih belum menemukan titik terang. Kedua pihak tetap bertahan pada posisinya masing-masing.
Dampak konflik ini tidak hanya dirasakan oleh pihak yang terlibat langsung, tetapi juga masyarakat sekitar yang menggantungkan aktivitas sehari-hari pada akses jalan tersebut.
Pembatalan resepsi pernikahan yang seharusnya menjadi momen kebahagiaan keluarga kini justru menjadi simbol nyata dari konflik yang belum terselesaikan—menyisakan pertanyaan besar tentang keadilan akses publik dan perlunya kehadiran negara dalam menjamin hak














