MAROS, liputan47.com – Organisasi pemuda Kelurahan Bontoa yang tergabung dalam Ikatan Remaja Bontoa (IKRB) secara resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada Pemerintah Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Senin (6/4/2026). Langkah ini diambil guna memastikan proses pemilihan Ketua RT dan RW di wilayah tersebut berjalan transparan dan sesuai aturan.Dalam surat bernomor B.007/PRM/IKRB/IV/2026, IKRB meminta pihak kelurahan untuk memberikan data tertulis mengenai daftar prasyarat calon serta jadwal tahapan pemilihan yang sedang atau akan berlangsung.
Ketua IKRB, Akram Lallo, menegaskan bahwa permohonan ini didasari oleh landasan hukum yang kuat, yakni:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Bupati Maros Nomor 47 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Lembaga Adat Kelurahan.
“Kami menegaskan bahwa data mengenai mekanisme dan prasyarat pemilihan RT/RW bukanlah informasi yang dikecualikan. Kelurahan wajib memberikannya kepada pemohon informasi,” tulis pihak IKRB dalam surat yang ditandatangani oleh Akram Lallo (Ketua) dan Abd. Wahid (Sekretaris).
IKRB memandang bahwa keterbukaan informasi ini sangat krusial untuk mewujudkan asas Partisipasi Bermakna (Meaningful Participation) di tingkat kelurahan. Dengan adanya transparansi, masyarakat dapat memastikan bahwa:
– Calon yang muncul benar-benar memenuhi kualifikasi sesuai Perbup Maros No. 47 Tahun 2021.
– Mencegah terjadinya diskriminasi atau ketidakteraturan administratif dalam proses pemilihan.
– Menjadikan pemilihan RT/RW sebagai ruang edukasi demokrasi yang sehat bagi warga.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal isu ini, IKRB juga mengirimkan tembusan surat permohonan tersebut kepada Bupati Kabupaten Maros dan Ketua DPRD Kabupaten Maros.
Pihak pemuda berharap Lurah Bontoa dapat memenuhi permohonan tersebut sebagai wujud sinergi antara pemerintah kelurahan dan elemen pemuda dalam menciptakan tata kelola lingkungan yang akuntabel.
Jurnalis Muh. Arsyad














