Menang Putusan Sela, Alfian Palaguna Patahkan Gugatan Azmara Law Office Di PN Maros.

banner 120x600

MAROS,liputan47.com – Pengadilan Negeri Maros memutuskan menghentikan pemeriksaan perkara perdata Nomor: 8/Pdt.G/2026/PN Maros melalui putusan sela yang dibacakan pada hari ini (27.05.2026). Majelis Hakim mengabulkan Eksepsi tentang Kompetetensi Absolut yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Tergugat II sekaligus mematahkan gugatan yang diajukan oleh kantor hukum Azmara Law Office Selaku Kuasa Hukum Penggugat.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, menegaskan secara substansial bahwa Pengadilan Negeri Maros tidak berwenang untuk mengadili perkara A Quo. Mengingat substansi perkara masuk dalam ranah perdata islam, yang mana otoritas mutlak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara A Quo adalah Pengadilan Agama Maros.

“Gugatan Penggugat pada pokoknya merupakan perkara sengketa waris atas tanah orang tua yang dijual oleh beberapa ahli waris lainnya. Hanya saja, gugatan tersebut tidak seharusnya diajukan di Pengadilan Negeri Maros, yang mana hal ini didasarkan ketentuan pasal 49 undang-undang nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama, bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama islam dibidang kewarisan”.

“secara formil gugatan penggugat cacat secara formil dan salah alamat, sehingga sejak awal kami menyakini perkara ini tidak akan dilanjutkan pada pokok perkara, Karena substansi dalam perkara ini merupakan ranah perdata islam, maka pengadilan yang berwenang adalah pengadilan agama maros bukan merupakan yuridiksi pengadilan negeri”. Ujar alfian palaguna.

Dengan dikabulkannya Eksepsi tentang kompetensi absolut tersebut, maka pemeriksaan perkara A Quo pada pengadilan negeri maros secara resmi telah dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara.

Putusan sela ini menegaskan bahwa tiap-tiap badan peradilan memiliki yuridiksi dan/atau kewenangan yang tidak boleh di langgar oleh badan peradilan lainnya sebagaimana di tegaskan dalam Pasal 25 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Tim Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *