LIN Sulsel Desak Pemkab dan DPRD Maros Tunda Lanjutan Pembangunan Gedung PUTRPKPP

banner 120x600

Maros,liputan47.com – Rencana lanjutan pembangunan Gedung Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUTRPKPP) Kabupaten Maros kembali menjadi sorotan publik. Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan, Amir Prawira, mendesak Pemerintah Kabupaten Maros bersama DPRD Maros untuk menunda proyek tersebut dan mengalihkan anggaran ke sektor yang dinilai lebih mendesak serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Sabtu, 30 Mei 2026.

Menurut Amir, kondisi keuangan daerah saat ini menuntut pemerintah lebih selektif dalam menentukan prioritas pembangunan. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat, kebutuhan dasar masyarakat seharusnya menjadi fokus utama.

“Dalam situasi keuangan daerah yang penuh tantangan, pemerintah harus mampu membedakan mana kebutuhan yang mendesak dan mana yang masih bisa ditunda. Pembangunan kantor baru bukan kebutuhan yang paling mendesak saat ini,” ujar Amir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan gedung tersebut telah menghabiskan anggaran sekitar Rp4,5 miliar pada Tahun Anggaran 2025. Namun hingga saat ini, progres fisik yang tampak baru sebatas pekerjaan pondasi dan timbunan.

Sementara itu, pada dokumen pengadaan yang tercantum dalam sistem LPSE/Inaproc Tahun Anggaran 2026, telah muncul paket pengawasan proyek senilai sekitar Rp350 juta. Hal ini dinilai menjadi indikasi kuat bahwa proyek lanjutan pembangunan gedung tersebut akan kembali dikontrakkan.

Amir mempertanyakan urgensi pembangunan kantor baru ketika masih banyak persoalan infrastruktur dasar yang belum terselesaikan. Ia menilai sejumlah ruas jalan di Kabupaten Maros masih mengalami kerusakan yang berdampak pada mobilitas warga, aktivitas ekonomi, distribusi hasil pertanian, hingga akses masyarakat terhadap layanan publik.

“Jika pemerintah benar-benar ingin menghadirkan pembangunan yang berpihak kepada rakyat, maka prioritas anggaran harus diarahkan pada perbaikan jalan rusak, drainase, irigasi pertanian, serta kebutuhan infrastruktur dasar lainnya yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat luas,” tegasnya.

Menurut Amir, pembangunan gedung kantor baru berpotensi menjadi beban tambahan bagi APBD karena masih membutuhkan anggaran lanjutan yang cukup besar hingga bangunan tersebut selesai dan dapat difungsikan secara optimal.

Ia juga meminta DPRD Kabupaten Maros agar tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif dalam pembahasan anggaran, tetapi turut memperhatikan aspirasi masyarakat yang menginginkan pembangunan yang lebih menyentuh kebutuhan nyata di lapangan.

“DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan setiap rupiah APBD digunakan secara efektif, efisien, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Jangan sampai muncul kesan bahwa fasilitas birokrasi lebih diutamakan dibanding kebutuhan rakyat,” katanya.

Amir menilai, apabila proyek lanjutan pembangunan Gedung PUTRPKPP tetap dilaksanakan tanpa mempertimbangkan kondisi fiskal daerah dan kebutuhan prioritas masyarakat, maka potensi penolakan publik dapat meningkat melalui berbagai mekanisme yang sah.

“Jika proyek ini tetap dilanjutkan, sangat mungkin muncul desakan masyarakat melalui gerakan aspirasi publik maupun langkah hukum yang sesuai ketentuan untuk meminta evaluasi terhadap kebijakan anggaran tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk meminta penyesuaian kebijakan anggaran agar dana yang tersedia dapat lebih diprioritaskan pada peningkatan kualitas jalan kabupaten, pembangunan infrastruktur desa, pengendalian banjir, serta sektor pelayanan dasar lainnya.

“Bukan berarti kami menolak pembangunan kantor pemerintah. Namun saat ini yang dibutuhkan masyarakat adalah keberpihakan terhadap kebutuhan riil rakyat. Jika harus menentukan prioritas, maka jalan rusak, jembatan, infrastruktur dasar, dan pelayanan publik harus berada di urutan pertama,” pungkas Amir.

LIN Sulsel berharap Pemerintah Kabupaten Maros dan DPRD Maros membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat sebelum mengambil keputusan terkait penganggaran lanjutan proyek tersebut, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan publik.

Tim Jurnalis liputan47.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *