KSPSI Maros Kembali Gelar Aksi, Desak PT Cakra Satya Internusa Bayarkan Hak Kompensasi Pekerja

banner 120x600

MAROS,liputan47.com – Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Maros kembali menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes atas belum tuntasnya pembayaran hak kompensasi pekerja periode 2020–2022 yang diduga belum dipenuhi oleh PT Cakra Satya Internusa.

Aksi yang berlangsung pada Kamis, 4 Juni 2026, dipusatkan di area PT Gapura Angkasa/PT Cakra Satya Internusa serta Simpang Lima Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Massa aksi membawa sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada perusahaan maupun pihak terkait yang dinilai memiliki kewenangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Ketua DPC KSPSI Kabupaten Maros, Muh. Ridwan, SKM, menegaskan bahwa aksi ini merupakan lanjutan dari upaya perjuangan pekerja yang selama ini menuntut kepastian atas hak-hak mereka.

Menurutnya, hingga saat ini para pekerja masih menunggu penyelesaian pembayaran hak kompensasi yang menjadi tuntutan utama. Karena itu, KSPSI mendesak PT Cakra Satya Internusa untuk segera memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, KSPSI juga meminta Manajemen PT Gapura Angkasa melakukan evaluasi terhadap hubungan kerja sama dengan PT Cakra Satya Internusa. Serikat pekerja menilai persoalan yang berlarut-larut tersebut telah menimbulkan keresahan dan ketidakpastian bagi para pekerja yang terdampak.

Dalam aksinya, massa juga menuntut adanya klarifikasi terkait dugaan intimidasi terhadap pekerja yang memperjuangkan hak kompensasi mereka. KSPSI menegaskan bahwa setiap pekerja memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak normatifnya tanpa tekanan maupun tindakan yang dapat menghambat kebebasan berserikat.

Tidak hanya itu, KSPSI turut mendesak Otoritas Bandar Udara Wilayah V untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan PT Cakra Satya Internusa di lingkungan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Desakan tersebut muncul karena perusahaan dinilai belum menyelesaikan kewajibannya terkait hak kompensasi pekerja periode 2020–2022.

Muh. Ridwan menegaskan bahwa perjuangan para pekerja akan terus dilakukan melalui jalur yang konstitusional dan damai hingga seluruh hak yang menjadi tuntutan memperoleh kepastian penyelesaian.

“Pekerja hanya menuntut apa yang menjadi haknya. Kami berharap seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dapat segera mengambil langkah konkret agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut. Selama hak pekerja belum dipenuhi, perjuangan akan terus kami lakukan secara konstitusional, damai, dan bermartabat,” tegasnya.

KSPSI Maros berharap aksi tersebut menjadi momentum bagi seluruh pihak terkait untuk segera membuka ruang penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian bagi para pekerja yang hingga kini masih menunggu hak kompensasi mereka dibayarkan.Judul alternatif yang lebih kuat.

Tim Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *