MAKASSAR,liputan47.com – Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) Sulawesi Selatan bersama para pimpinan Federasi KSN se-Sulawesi Selatan melakukan audiensi dengan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel di Ruang Krimsus Polda Sulsel. Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Wadir Reskrimsus Polda Sulsel bersama Kasubdit Tipiter Polda Sulsel pada Jumat, 12/6/26).
Audiensi tersebut membahas peran strategis Desk Ketenagakerjaan sebagai wadah koordinasi dan pengaduan dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja dan buruh di Sulawesi Selatan. Pertemuan juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara organisasi pekerja dan aparat penegak hukum dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Dalam kesempatan tersebut, KSN Sulsel menyampaikan dukungannya terhadap keberadaan Desk Ketenagakerjaan yang dinilai dapat menjadi sarana efektif dalam menangani berbagai persoalan ketenagakerjaan, khususnya yang berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum terhadap hak-hak pekerja.
Ketua KSN Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa serikat pekerja memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengawal kesejahteraan buruh serta memastikan hak-hak normatif pekerja terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengapresiasi langkah Polda Sulsel yang menghadirkan Desk Ketenagakerjaan sebagai ruang koordinasi dan pengaduan bagi pekerja maupun serikat buruh. Kehadiran desk ini menjadi harapan baru dalam memperkuat perlindungan hak-hak pekerja dan mendorong terciptanya hubungan industrial yang sehat di Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Sementara itu, Wadir Reskrimsus Polda Sulsel menyambut baik kunjungan dan inisiatif KSN Sulsel dalam membangun komunikasi serta kolaborasi dengan kepolisian. Menurutnya, keberadaan serikat pekerja memiliki peran penting sebagai mitra strategis dalam menjaga kondusivitas dunia ketenagakerjaan.
“Polda Sulsel terbuka untuk bersinergi dengan seluruh elemen pekerja dan serikat buruh. Melalui Desk Ketenagakerjaan, kami berharap setiap persoalan yang muncul dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Selain membahas mekanisme pengaduan dan koordinasi, pertemuan tersebut juga menyoroti pentingnya edukasi hukum ketenagakerjaan bagi pekerja dan perusahaan guna mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial. Kedua pihak sepakat bahwa langkah preventif melalui komunikasi dan sosialisasi menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
Audiensi berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat kerja sama antara KSN Sulsel dan Polda Sulsel dalam mengawal perlindungan tenaga kerja, mendorong kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, serta menjaga stabilitas hubungan industrial di Sulawesi Selatan.
Melalui sinergi yang terbangun, KSN Sulsel berharap keberadaan Desk Ketenagakerjaan dapat memberikan manfaat nyata bagi pekerja, buruh, perusahaan, dan masyarakat luas dalam mewujudkan keadilan serta kesejahteraan tenaga kerja di Sulawesi Selatan.
Tim Jurnalis














