Maros,liputan47.com – Kasus kecelakaan kerja yang menimpa seorang karyawan berinisial MA di lingkungan kerja PT SST yang beroperasi di kawasan Pergudangan Pattene, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, menjadi sorotan publik. Korban dilaporkan mengalami kecelakaan kerja yang berujung pada cacat permanen, sehingga berdampak besar terhadap kemampuan fisik dan masa depan ekonominya.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait perlindungan tenaga kerja di perusahaan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul dugaan bahwa saat kecelakaan terjadi, korban belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Dugaan ini kini menjadi perhatian berbagai pihak dan diharapkan mendapat klarifikasi resmi dari perusahaan serta pemeriksaan dari instansi terkait.
Akibat kecelakaan tersebut, MA mengalami keterbatasan fisik permanen yang tidak hanya memengaruhi aktivitas sehari-hari, tetapi juga kemampuannya untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Sejumlah pemerhati ketenagakerjaan menilai bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk memberikan perlindungan kepada pekerja, termasuk memastikan kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila benar terdapat pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial saat menjalankan pekerjaannya dan kemudian mengalami kecelakaan hingga cacat permanen, maka persoalan ini harus menjadi perhatian serius dan perlu ditelusuri oleh pihak yang berwenang,” ujar salah seorang pemerhati ketenagakerjaan.
Menyikapi kasus tersebut, sejumlah pihak mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Maros, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status hubungan kerja korban, kepesertaan BPJS, serta pemenuhan hak-hak normatif pekerja.
Sementara itu, keluarga dan rekan korban berharap adanya penyelesaian yang adil serta kepastian hukum atas peristiwa yang dialami MA. Mereka meminta agar seluruh hak korban sebagai pekerja dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi oleh media pada Jumat (12/6/2026), Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Maros, Andi Patiroi Sambaloge, menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, PT SST hingga saat ini belum memiliki Peraturan Perusahaan (PP) yang telah tercatat secara resmi.
“Sesuai pencatatan kami di Disnakertrans Maros, perusahaan tersebut belum memiliki Peraturan Perusahaan (PP) dan saat ini masih dalam proses pengurusan administrasi PP pada Disnakertrans Maros,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menambah perhatian publik terhadap aspek kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban ketenagakerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SST yang telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait kecelakaan kerja yang dialami MA maupun dugaan belum terdaftarnya korban dalam program BPJS.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat permanen, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan tenaga kerja, jaminan sosial, serta tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan dan kesejahteraan pekerja.
Tim Jurnalis liputan47.com














